SAMARINDA

Temuan Rapor Merah, DPRD Samarinda Minta Perusahaan Tambang Segera Benahi Kinerja Lingkungan

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim

Gemanusantara.com – Temuan sejumlah perusahaan pertambangan yang memperoleh penilaian “rapor merah” dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Legislator menilai hasil evaluasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai kaidah perlindungan lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan rapor merah merupakan indikator bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, hasil penilaian tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

“Kalau di rapor merah kan berarti terkait dengan aktivitas-aktivitas dalam pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya, berarti dia belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Abdul Rohim, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, evaluasi dari KLHK merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana komitmen perusahaan dalam mengelola dampak operasional yang ditimbulkan.

DPRD pun berencana melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh penilaian tersebut, khususnya yang memiliki izin atau berdomisili di wilayah Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangannya.

“Kita nanti coba cek hasil KLHK itu, kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang dia secara izin domisilinya ada di wilayah perkotaan Samarinda, kita minta itu untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” jelasnya.

Abdul Rohim menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah memperoleh izin usaha seharusnya memahami dan menjalankan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Karena itu, munculnya rapor merah menunjukkan masih adanya aspek yang belum dipenuhi atau dijalankan secara optimal.

“Kalau kemudian ada temuan sampai ada rapor merah berarti memang ada hal-hal yang mereka langgar, yang tidak mereka penuhi dalam aktivitas mereka,” tegasnya.

Ia menilai pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar perusahaan dapat segera melakukan perbaikan. Selain mendorong kepatuhan terhadap regulasi, langkah tersebut juga penting untuk mencegah dampak lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

DPRD Samarinda berharap perusahaan yang mendapatkan rapor merah dapat segera melakukan evaluasi internal dan memperbaiki pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, aktivitas pertambangan tetap dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (ADV)

Related Articles

Back to top button