Parkir di Samarinda Tak Lagi Dibiarkan, Pemkot Siapkan Langkah Tegas hingga Sanksi Jutaan

Gemanusantara.com – Pemerintah Kota Samarinda mulai memperketat penataan parkir dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Kebijakan parkir berlangganan tidak lagi diposisikan sekadar penarikan retribusi, tetapi sebagai upaya mengatur ulang penggunaan ruang jalan yang selama ini kerap semrawut.
“Kalau ada praktik jukir liar, jangan didiamkan. Dokumentasikan, catat waktunya, lalu laporkan. Nanti akan ditindak,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Jum’at (10/4/2026).
Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak muncul begitu saja. Kondisi tersebut dipicu oleh aktivitas usaha yang terus berkembang tanpa diimbangi ketersediaan lahan parkir yang memadai, sehingga badan jalan kerap dijadikan alternatif parkir.
“Banyak kegiatan ekonomi berjalan, tapi tidak disertai fasilitas parkir yang cukup. Akhirnya jalan digunakan, dan di situ muncul praktik ilegal,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya membedakan antara parkir liar dan jukir liar. Keduanya merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penanganan secara bersamaan agar tidak terus berulang.
“Kalau hanya ditertibkan di lapangan tanpa pembenahan dari awal, masalahnya tidak akan selesai,” tegasnya.
Selain itu, parkir kendaraan dalam waktu lama di badan jalan juga menjadi perhatian. Fenomena ini dinilai mengganggu fungsi jalan sebagai ruang publik dan akan diatur lebih tegas dalam regulasi yang sedang disiapkan.
“Kalau tidak punya garasi, jangan jadikan badan jalan sebagai tempat parkir. Itu ada sanksinya dan nilainya tidak kecil,” ujarnya.
Di sisi lain, Dishub menegaskan bahwa pembayaran parkir di tepi jalan tidak mencakup jaminan keamanan kendaraan. Tanggung jawab tetap berada pada pemilik kendaraan masing-masing.
“Retribusi parkir itu hanya untuk penggunaan ruang jalan, bukan jaminan keamanan kendaraan,” jelasnya.
Sementara untuk parkir di area khusus, tanggung jawab berbeda berlaku bagi pengelola yang wajib memastikan keamanan, termasuk melalui kerja sama perlindungan tertentu.
“Kalau parkir di tempat khusus, pengelola wajib menjamin keamanan. Itu sudah menjadi kewajiban mereka,” tutupnya. (Nit)



