WFH ASN Samarinda Dipertanyakan, Dewan Soroti Celah Pengawasan dan Lemahnya Pelaporan

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. (Gemanusanatara.com)

Gemanusanatara.com – Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda mulai menuai kritik. DPRD Kota Samarinda menilai, di balik klaim tingkat kepatuhan yang tinggi, masih terdapat persoalan mendasar pada aspek pengawasan dan transparansi kinerja.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti belum optimalnya sistem pelaporan digital yang digunakan untuk memantau aktivitas ASN selama WFH. Kondisi ini dinilai membuka celah lemahnya kontrol terhadap kinerja aparatur.

“Kalau pelaporan tidak berjalan maksimal, maka pengawasan juga tidak efektif,” ungkap Ronal, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan data yang diterima DPRD, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menunjukkan catatan pelaporan yang minim, bahkan ada yang kosong. Situasi ini disebut terjadi akibat kendala integrasi sistem yang belum sepenuhnya berjalan baik.

Beberapa instansi seperti Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Samarinda menjadi sorotan karena dinilai belum optimal dalam mendokumentasikan aktivitas kerja selama WFH.

Di sisi lain, Ronal menegaskan bahwa indikator keberhasilan WFH tidak bisa hanya dilihat dari angka kepatuhan yang mencapai 93,8 persen. Menurutnya, ukuran utama justru terletak pada responsivitas dan produktivitas ASN selama menjalankan tugas dari luar kantor.

“WFH bukan sekadar hadir secara administratif. ASN harus tetap aktif, responsif, dan menjalankan tugas sebagaimana saat bekerja di kantor,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh OPD. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib beroperasi normal guna memastikan tidak ada gangguan terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia juga menilai, tanpa sistem pelaporan yang transparan dan terintegrasi, kebijakan WFH berpotensi tidak berjalan optimal. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dinilai menjadi langkah mendesak.

Ke depan, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan WFH melalui penguatan sistem pelaporan digital serta peningkatan standar pengawasan kinerja ASN.

“Fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi akuntabilitas. Ini yang harus dijaga,” pungkasnya. (Nit)

Exit mobile version