Trans Samarinda Diusulkan Uji Coba 2027, DPRD Usulkan Dua Rute Awal

Ilustrasi trans samarinda oleh AI

Gemanusantara.com – Rencana menghadirkan transportasi umum massal di Samarinda mulai mengarah pada skema operasional. DPRD Samarinda mengusulkan layanan bus perkotaan mulai diuji coba pada 2027 dengan dua rute awal dan tarif flat sebesar Rp5.000 untuk setiap perjalanan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Samarinda. Kehadiran angkutan massal dinilai semakin dibutuhkan seiring perkembangan kota dan tingginya mobilitas masyarakat.

Pada tahap awal, layanan direncanakan menggunakan dua jalur, yakni track A dan track B. Track A akan menghubungkan kawasan Big Mall menuju Pasar Pagi, kemudian melintasi kawasan Lembuswana sebelum kembali ke titik awal. Sementara track B dirancang berputar melayani sejumlah kawasan dalam kota.

“Targetnya mulai dicoba pada 2027. Samarinda sudah saatnya memiliki layanan angkutan umum yang lebih modern seperti yang telah berjalan di daerah lain,” ujar Achmad.

Berbeda dengan angkutan kota konvensional, moda yang disiapkan berupa bus dengan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi. Pengelolaannya direncanakan melibatkan pihak ketiga, sedangkan Dinas Perhubungan Samarinda tetap menjadi perangkat daerah yang menangani pelaksanaan teknisnya.

Modernisasi juga akan diterapkan pada sistem pembayaran. Seluruh transaksi dirancang menggunakan metode nontunai atau cashless sehingga penumpang tidak lagi melakukan pembayaran secara tunai di dalam kendaraan.

Tarif yang diusulkan sebesar Rp5.000 dengan skema flat. Artinya, penumpang membayar nominal yang sama selama perjalanan masih berada dalam trayek layanan, baik untuk perjalanan dekat maupun hingga titik akhir rute.

“Pembayarannya diarahkan sepenuhnya nontunai. Jadi konsepnya memang dibuat lebih modern dan praktis bagi pengguna angkutan umum,” katanya.

Achmad menilai penyediaan transportasi publik bukan sekadar pilihan kebijakan pemerintah daerah. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban pemerintah menyediakan angkutan umum untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.

Samarinda dinilai perlu mengejar ketertinggalan dari kota lain yang telah lebih dahulu mengoperasikan angkutan massal perkotaan. Balikpapan menjadi salah satu daerah yang disebut telah memiliki layanan serupa.

Namun, pelaksanaan pada 2027 membutuhkan persiapan sarana dan prasarana sejak awal. Selain armada, pemerintah perlu memastikan kesiapan rute, titik pemberhentian, sistem pembayaran hingga perangkat pendukung operasional agar layanan tidak berhenti sebatas uji coba.

“Kesiapan fasilitas pendukung harus mulai dipersiapkan pemerintah kota. Harapannya, ketika layanan dijalankan nanti, masyarakat benar-benar mendapatkan alternatif transportasi umum yang layak dan mudah digunakan,” ujar Achmad.

DPRD Samarinda berharap kehadiran angkutan massal nantinya dapat memberikan pilihan baru bagi mobilitas warga sekaligus menjadi awal perubahan sistem transportasi perkotaan menuju layanan yang lebih modern dan terintegrasi.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

↑
Exit mobile version