Mengajar 24 Jam tapi TPG Terkendala, DPRD Samarinda Perjuangkan Diskresi Guru Loa Kumbar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

Gemanusantara.com – Kondisi geografis Loa Kumbar yang relatif terpencil membuat tenaga pendidik menghadapi persoalan yang berbeda dibandingkan guru di kawasan perkotaan Samarinda. Meski telah memenuhi beban mengajar 24 jam, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi masih terkendala persyaratan jumlah siswa dalam rombongan belajar.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda setelah DPRD melakukan peninjauan langsung ke RT 05 Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Sekolah filial SDN 005 Sungai Kunjang di kawasan tersebut saat ini melayani sekitar 50 murid. Proses pembelajaran ditangani delapan guru yang terdiri dari empat tenaga PPPK dan empat honorer, serta dibantu satu penjaga sekolah.

“Tenaga pendidik di sana sudah menjalankan kewajibannya dan memenuhi jam mengajar. Persoalannya, jumlah peserta didik yang terbatas membuat persyaratan dalam sistem pusat tidak otomatis terpenuhi,” ujar Puji.

Sistem nasional mensyaratkan sedikitnya 20 siswa dalam satu rombongan belajar. Ketentuan tersebut menjadi kendala bagi sekolah di kawasan dengan jumlah penduduk terbatas seperti Loa Kumbar, sehingga pemenuhan 24 jam mengajar belum serta-merta membuat hak sertifikasi guru dapat diproses melalui sistem.

Komisi IV menilai kondisi tersebut membutuhkan perlakuan khusus karena karakteristik sekolah di wilayah terpencil tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan sekolah yang memiliki jumlah siswa besar di pusat kota.

Karena itu, Disdikbud Samarinda didorong mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat. “Kami meminta kepala dinas menyampaikan kondisi ini secara resmi ke kementerian. Harus ada kebijakan khusus agar guru yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis seperti Loa Kumbar tidak dirugikan oleh persyaratan administratif,” kata Puji.

Sejumlah penyesuaian sebelumnya telah diberikan untuk mendukung tenaga pendidik di kawasan tersebut. DPRD mengapresiasi BKPSDM Samarinda yang memberikan fleksibilitas mekanisme absensi sehingga guru tidak lagi harus menempuh perjalanan menuju sekolah induk di kota hanya untuk melakukan pemindaian wajah.

Persoalan Loa Kumbar juga tidak berhenti pada kesejahteraan guru. Akses darat menuju kawasan tersebut masih terjal dan berisiko, sementara sejumlah fasilitas pendidikan seperti Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan perpustakaan masih membutuhkan perhatian.

Menurut Puji, perbaikan fasilitas dan akses diperlukan agar sekitar 50 anak yang bersekolah di kawasan tersebut memperoleh standar pelayanan pendidikan yang layak meskipun tinggal jauh dari pusat Kota Samarinda.

Komisi IV DPRD Samarinda akan terus mengawal penyelesaian persoalan tenaga pendidik sekaligus kebutuhan sarana sekolah di Loa Kumbar. Kondisi geografis dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi siswa maupun guru untuk memperoleh pelayanan dan hak yang berbeda dibandingkan wilayah lain.

Upaya memperoleh diskresi dari pemerintah pusat diharapkan menjadi jalan keluar bagi hak sertifikasi tenaga pendidik. Pada saat yang sama, pembenahan akses dan fasilitas sekolah diperlukan agar pemerataan pendidikan di Samarinda benar-benar menjangkau kawasan yang selama ini relatif terisolasi.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

↑
Exit mobile version