
Gemanusantara.com – Penghentian aktivitas pelaku UMKM di Teras Samarinda menyisakan pertanyaan mengenai koordinasi dan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut. DPRD Samarinda menyoroti posisi pedagang yang mengaku telah menyewa tenda melalui penyelenggara acara, tetapi kemudian harus menghentikan aktivitas setelah fasilitas berjualan mereka dibongkar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan tersebut belum dapat diputuskan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak. DPRD ingin mempertemukan seluruh pihak yang terlibat agar alur kerja sama hingga dasar penghentian aktivitas pedagang dapat diketahui secara jelas.
Persoalan bermula dari pembongkaran tenda pedagang di Teras Samarinda pada 26 September 2026. Pelaku UMKM yang tergabung dalam Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB) menyampaikan keberatan karena merasa telah menempuh mekanisme penyewaan melalui pihak event organizer (EO).
EO tersebut disebut memiliki hubungan kontrak dengan Perumda Varia Niaga sebagai pengelola Teras Samarinda. Sementara pembongkaran tenda diduga dilakukan atas perintah Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy.
“Keterangan yang ada sebenarnya sudah memberikan gambaran mengenai letak persoalannya. Tetapi jalan keluarnya sulit ditentukan kalau pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan belum hadir bersama-sama dalam pembahasan,” ujar Iswandi seusai RDP di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (27/10/2026).
Komisi II karena itu akan meminta Marnabas hadir dalam pertemuan lanjutan. DPRD juga ingin menghadirkan Direktur Utama Perumda Varia Niaga, pihak EO, perwakilan pedagang, unsur kerja sama ekonomi Pemkot Samarinda serta Dinas Koperasi dan UKM.
Kehadiran seluruh pihak dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan kebijakan, komunikasi maupun pemahaman mengenai penggunaan Teras Samarinda. DPRD belum mengambil keputusan sebelum masing-masing pihak memberikan penjelasan.
Iswandi juga mempertanyakan konsistensi pemanfaatan kawasan tersebut. Pasalnya, dalam sejumlah kegiatan sebelumnya, Teras Samarinda disebut pernah digunakan oleh pedagang untuk menjalankan aktivitas usaha.
“Kalau pada berbagai kegiatan sebelumnya ada pedagang yang bisa berjualan di Teras Samarinda, tentu perlu dijelaskan mengapa pada kejadian terakhir justru dilakukan pembubaran. Dasar keputusan itu yang ingin kami ketahui langsung dari pengelola dan pemerintah kota,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian bagi pelaku UMKM. Di sisi lain, pemberdayaan usaha masyarakat tetap harus berjalan dalam koridor aturan dan ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Komisi II akan mengawal penyelesaian persoalan hingga terdapat kejelasan mengenai hubungan kerja sama antara pengelola, EO dan pedagang serta kewenangan pemerintah dalam menentukan aktivitas usaha di Teras Samarinda.
DPRD berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan titik temu sekaligus memperjelas mekanisme pemanfaatan Teras Samarinda ke depan. Dengan aturan dan pembagian kewenangan yang jelas, persoalan serupa diharapkan tidak kembali menempatkan pelaku UMKM dalam ketidakpastian.
[ADV | DPRD SAMARINDA]