Nasional

Tiket Penerbangan dan Biaya Relokasi Pegawai Negeri ke IKN Ditanggung Negara

Gemanusantara.com – Pemerintah Indonesia akan memberikan dukungan penuh terhadap proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa fasilitas yang akan disediakan meliputi biaya transportasi, pengepakan, dan penginapan sementara.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta pada hari Rabu (17/4/2024), Anas memaparkan bahwa pembiayaan pemindahan ini akan mencakup beberapa aspek penting.

“Kami akan memfasilitasi proses kepindahan mulai dari pengepakan hingga transportasi,” ujar Anas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan biaya yang akan ditanggung pemerintah mencakup biaya pengepakan, biaya akomodasi sementara di Balikpapan, dan biaya transportasi. Fasilitas ini akan diberikan kepada setiap ASN beserta satu pasangannya, dua anak mereka, dan satu asisten rumah tangga.

Selain itu, Anas juga menyatakan pemerintah sedang mempersiapkan tunjangan pionir bagi ASN yang pertama kali akan menempati IKN. Namun, detil mengenai jumlah tunjangan masih belum bisa diumumkan.

“Kami belum bisa mengungkapkan lebih jauh karena masih menunggu hasil rapat terbatas. Namun, kami telah melakukan simulasi yang komprehensif dan tunjangan ini diharapkan akan sangat menarik bagi para ASN,” imbuhnya.

Diharapkan dalam waktu dekat, setelah rapat terbatas, pemerintah akan segera mengumumkan skema lengkap dari tunjangan pionir tersebut.

“Saya berharap pekan depan kami dapat melaporkan secara detail, skema tunjangan sudah siap,” jelas Anas.

Untuk diketahui, Anas menyatakan jadwal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditunda hingga September 2024.

Sebelumnya, rencana pemindahan tahap pertama ASN ke IKN dijadwalkan berlangsung pada Juli tahun ini. Penundaan tersebut, menurut Anas, berdasarkan pertimbangan kesiapan fasilitas hunian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan apartemen-apartemen di IKN akan dimanfaatkan untuk kegiatan persiapan upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, hunian tersebut belum dapat dihuni oleh para ASN. (ndi/rir)

Related Articles

Back to top button