
Gemanusantara.com – Kelanjutan pembangunan RSUD AM Salehuddin II menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun dampak perubahan kawasan tetap akan bersinggungan langsung dengan Kota Samarinda. DPRD Samarinda karena itu mendorong perencanaan proyek diselaraskan dengan kebijakan tata ruang dan pengendalian banjir pemerintah kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan koordinasi lintas pemerintahan menjadi penting karena lokasi pembangunan berada di kawasan yang memiliki fungsi terhadap pengendalian limpasan air, khususnya Sempaja dan wilayah sekitarnya.
Deni tidak mempersoalkan kebutuhan melanjutkan pembangunan rumah sakit. Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan tersebut sama pentingnya dengan mempertahankan kemampuan kawasan dalam menampung air ketika curah hujan meningkat.
“Kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit tentu harus dipenuhi. Tetapi fungsi kolam maupun kawasan resapan juga tetap dibutuhkan ketika musim hujan. Keduanya harus dicarikan jalan agar dapat berjalan bersama,” ujar Deni.
Ia meyakini Pemprov Kaltim telah memiliki pertimbangan serta kajian teknis dalam merencanakan kelanjutan pembangunan RSUD AM Salehuddin II. Meski demikian, kajian tersebut dinilai perlu dikomunikasikan dengan Pemkot Samarinda karena perubahan penggunaan lahan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya.
Terlebih, persoalan banjir tidak mengenal batas kewenangan administratif suatu proyek. Apabila kapasitas resapan berkurang atau pola aliran air berubah, dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar.
Karena itu, Deni mendorong perangkat teknis Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda duduk bersama membahas kebutuhan pembangunan rumah sakit, kondisi tata ruang, kapasitas resapan hingga sistem pengendalian limpasan air.
“Yang perlu diperkuat adalah koordinasi. Program yang dijalankan pemerintah provinsi maupun pemerintah kota seharusnya saling mendukung, bukan kemudian menimbulkan persoalan baru bagi salah satu pihak,” katanya.
Menurut Deni, pembahasan teknis juga dapat digunakan untuk menentukan langkah mitigasi apabila pembangunan memang memengaruhi sebagian fungsi resapan. Pemerintah perlu memastikan tersedia solusi yang mampu mempertahankan kapasitas pengendalian air di kawasan tersebut.
Komisi III memandang pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat dari banjir sama-sama merupakan kepentingan publik. Karena itu, pembangunan tidak semestinya menempatkan kedua kebutuhan tersebut sebagai pilihan yang saling mengorbankan.
Sinkronisasi sejak tahap perencanaan diharapkan dapat mencegah persoalan setelah proyek berjalan. Dengan demikian, RSUD AM Salehuddin II dapat memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus tetap menjaga kemampuan kawasan Sempaja dalam menghadapi limpasan air saat musim hujan.
[ADV | DPRD SAMARINDA]