
Gemanusantara.com – Rehabilitasi penerangan Jembatan Achmad Amins dengan anggaran sekitar Rp949 juta dinilai harus diikuti sistem pengamanan yang memadai. DPRD Samarinda mengingatkan jangan sampai fasilitas yang baru diperbaiki kembali rusak atau hilang akibat pencurian sehingga pemerintah harus mengeluarkan anggaran berulang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan perlindungan aset perlu menjadi bagian dari rehabilitasi. Salah satu langkah yang didorong ialah pemasangan kamera pengawas atau CCTV pada titik-titik yang dinilai rawan.
Penerangan Jembatan Achmad Amins sebelumnya sempat tidak berfungsi selama beberapa pekan. Gangguan terjadi setelah kabel di dalam tiang lampu serta boks panel listrik hilang dan diduga dicuri oleh orang tak dikenal.
Deni menilai pengalaman tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Pemerintah tidak cukup hanya memulihkan penerangan, tetapi juga perlu menyiapkan langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Anggaran yang dikeluarkan untuk memperbaiki penerangan nilainya hampir Rp1 miliar. Setelah fasilitas dipulihkan, pengamanannya juga harus diperkuat agar kita tidak kembali menghadapi kerusakan akibat pencurian yang sama,” ujar Deni.
Rehabilitasi jaringan penerangan dilaksanakan selama 90 hari sejak kontrak ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Pekerjaan mencakup perbaikan terhadap 59 tiang serta pemasangan sebanyak 60 unit lampu.
Sejumlah lampu telah kembali menyala selama proses pengerjaan. Penanganan sementara diprioritaskan pada penerangan badan jalan, sedangkan penggantian lampu sorot belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran.
Rencana pengamanan melalui CCTV juga mulai dikoordinasikan. Dinas Perhubungan Samarinda telah berkomunikasi dengan Diskominfo terkait kemungkinan pemasangan kamera pengawas pada sejumlah titik strategis di kawasan jembatan.
Menurut Deni, keberadaan CCTV bukan hanya untuk merekam ketika terjadi pencurian. Kamera pengawas juga dapat memberikan efek pencegahan sekaligus membantu aparat mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi penerangan.
Selain pengamanan, kondisi kabel, panel kontrol, lampu jalan dan lampu tematik diminta diperiksa secara berkala. Pemeliharaan diperlukan agar kerusakan teknis dapat diketahui lebih cepat tanpa menunggu fasilitas kembali padam dalam waktu lama.
Pengawasan juga dinilai membutuhkan keterlibatan masyarakat. “Fasilitas di jembatan merupakan aset publik yang digunakan bersama. Kalau masyarakat melihat tindakan mencurigakan atau upaya merusak fasilitas, kami berharap segera dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” kata Deni.
Jembatan Achmad Amins yang sebelumnya bernama Jembatan Mahkota II menghubungkan Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dengan Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. DPRD berharap rehabilitasi yang tengah dilakukan dapat diikuti pengamanan jangka panjang sehingga investasi pemerintah untuk penerangan jembatan tidak kembali terbuang akibat pencurian.
[ADV | DPRD SAMARINDA]