
Gemanusantara.com – Dugaan praktik child grooming yang menyeret oknum guru berinisial KS di SMK Negeri 3 Samarinda akhirnya mencuat ke publik. Empat alumni dari angkatan berbeda mengaku menjadi korban saat masih berstatus siswi aktif. Kasus ini pun kini didorong untuk masuk ke ranah hukum.
Pengungkapan tersebut mengemuka setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan pertemuan klarifikasi dengan pihak sekolah pada Kamis (19/2/2026). Forum itu sekaligus menepis anggapan bahwa sekolah berupaya menutup-nutupi persoalan.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan dugaan yang mencuat bukan perkara relasi biasa antara guru dan murid, melainkan mengarah pada pola grooming terhadap anak di bawah umur.
“Tidak ada istilah suka sama suka dalam relasi orang dewasa dengan anak. Ada ketimpangan kuasa, bujuk rayu, bahkan tekanan. Itu masuk kategori child grooming dan harus diproses hukum,” tegasnya.
Rina mengungkapkan, hingga kini terdapat empat korban yang telah melapor. Mereka merupakan alumni tahun 2016, 2017, 2018, dan 2025. Seluruh dugaan kejadian disebut berlangsung ketika para korban masih tercatat sebagai siswi di sekolah tersebut.
“Anak-anak ini tidak pernah menyampaikan kejadian saat itu. Kasusnya terbuka setelah ada informasi mengenai siswi yang hamil, lalu para korban sepakat berbicara agar tidak ada korban lain,” jelasnya.
Kasus ini disebut mulai terkuak ketika mantan istri terduga pelaku yang juga alumni sekolah, mendengar kabar tersebut dan mendorong para korban untuk mengungkap pengalaman mereka.
TRC PPA Kaltim menilai pola pendekatan yang dilakukan terduga pelaku menunjukkan relasi kuasa yang tidak seimbang. Karena itu, pihaknya mendorong adanya langkah hukum tegas terhadap KS.
“Kami akan mengawal agar kasus ini diproses sesuai ketentuan. Tindakan individu tidak boleh mencoreng dunia pendidikan dan merugikan anak-anak,” ujar Rina.
Sementara itu, pihak sekolah dalam pertemuan klarifikasi menyatakan telah mengambil langkah administratif dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kepala sekolah saat ini disebut baru menjabat sekitar satu bulan sehingga tidak mengetahui detail kejadian yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Desakan agar penegak hukum turun tangan pun menguat, seiring munculnya keberanian para alumni untuk mengungkap dugaan praktik yang selama ini terpendam. (Nit)