
Gemanusantara.com – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap di Samarinda mulai dilakukan secara parsial. Sekitar 20 SD dan SMP di wilayah terdampak telah mengalihkan kegiatan belajar berdasarkan kondisi kualitas udara dan rekomendasi fasilitas kesehatan di masing-masing kawasan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menilai pendekatan tersebut perlu mengutamakan indikator kesehatan. Kebijakan PJJ tidak harus diterapkan secara serentak apabila tingkat paparan asap berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Kabut asap yang mulai terlihat semakin tebal menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak. Kondisi tersebut terjadi di tengah minimnya curah hujan dan kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung.
“Kondisi asap sekarang sudah cukup terlihat. Karena itu, sebelum menentukan langkah untuk sekolah, kami ingin berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melihat data kualitas udara yang menjadi dasar pertimbangannya,” ujar Harminsyah.
Menurutnya, Komisi IV akan meminta evaluasi dari Dinas Kesehatan serta memperhatikan informasi BMKG untuk menentukan apakah kondisi udara telah mencapai tingkat yang membutuhkan penyesuaian kegiatan belajar.
Harminsyah menekankan keputusan tersebut tidak semestinya hanya didasarkan pada pengamatan visual terhadap ketebalan asap. Data mengenai kualitas udara dan risiko kesehatan diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi yang dihadapi peserta didik.
“Prioritasnya tetap kesehatan anak-anak. Kalau indikator menunjukkan aktivitas belajar di sekolah berisiko bagi siswa, tentu langkah perlindungan harus segera dilakukan,” katanya.
Pemkot Samarinda sendiri menerapkan kebijakan yang fleksibel. Plt Asisten I Sekda Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menyebut sekolah diarahkan berkoordinasi dengan Puskesmas di wilayah masing-masing untuk mengetahui kondisi paparan asap.
Sekitar 20 SD dan SMP di sejumlah kawasan terdampak disebut telah menerapkan PJJ. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Puskesmas sehingga sekolah yang kondisi udaranya masih memungkinkan tidak otomatis harus mengambil kebijakan yang sama.
“Sekolah-sekolah kami arahkan berkoordinasi dengan Puskesmas di wilayahnya masing-masing. Dengan begitu, keputusan dapat menyesuaikan kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan,” ujar Eko.
Komisi IV menilai pola tersebut dapat menjadi langkah responsif selama pemantauan dilakukan secara berkelanjutan. Perubahan kualitas udara dapat berlangsung cepat sehingga komunikasi antara sekolah, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan instansi terkait harus tetap berjalan.
DPRD Samarinda akan mengawal perkembangan kabut asap dan dampaknya terhadap kegiatan pendidikan. Dengan keputusan berbasis data di setiap wilayah, perlindungan kesehatan siswa diharapkan dapat dilakukan tanpa harus menerapkan PJJ secara menyeluruh ketika tingkat paparan asap tidak sama di seluruh Kota Samarinda.
[ADV | DPRD SAMARINDA]