Putusan Sudah Final, DPRD Nilai Sengketa Lahan Puskesmas Masih Sisakan Tanda Tanya

Gemanusantara.com – Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat, Gang 6, kembali dibahas DPRD Samarinda. Meski perkara tersebut telah inkrah dan dimenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Komisi I menilai masih ada hal yang mengganjal.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihaknya berada dalam posisi dilematis karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami agak sulit mengambil keputusan karena persoalan ini sudah inkrah di pengadilan,” ujar Samri.
Namun demikian, ia menegaskan keberatan dari pihak ahli waris juga tidak bisa diabaikan. Dalam rapat mediasi yang menghadirkan ahli waris, BPKAD dan Dinas Kesehatan, terungkap perbedaan antara bukti administrasi yang dimiliki warga dengan dasar pertimbangan putusan pengadilan.
Samri menyoroti fakta bahwa sertifikat tanah masih dipegang ahli waris dan kewajiban pajak juga masih tercatat atas nama mereka.
“Yang jadi ganjalan, masyarakat masih pegang sertifikat dan pajak masih ditagihkan ke mereka. Tapi di sisi lain, Pemkot bisa memenangkan perkara,” tegasnya.
Menurutnya, dasar kemenangan Pemkot lebih pada penguasaan fisik lahan selama kurang lebih tiga dekade terakhir. Hal itu, kata dia, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kekuatan bukti kepemilikan formal.
“Ini tentu menimbulkan tanda tanya, kenapa bukti seperti sertifikat dianggap lemah,” tambah Samri.
Komisi I pun menyarankan agar ahli waris menempuh upaya hukum lanjutan jika merasa belum mendapatkan keadilan.
“Silakan lakukan upaya hukum kembali kalau memang ada fakta dan keberatan yang belum terakomodasi,” ucapnya.
Selain jalur hukum, DPRD juga mendorong Pemkot Samarinda untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih humanis, termasuk opsi dana kerohiman, agar sengketa tidak berlarut dan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
“Kami sarankan Pemkot menyikapi secara manusiawi, mungkin bisa dipertimbangkan dana kerohiman atau bentuk lain,” pungkasnya. (Nit)



