Penataan Bantaran Sungai Jadi Prioritas, BWS Ingatkan Risiko Bangunan Terlalu Dekat Aliran Air

Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo (Gemanusantara.com/Sal)

Gemanusantara.com – Upaya penataan kawasan bantaran sungai di Kota Samarinda terus didorong sebagai langkah mitigasi bencana sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar aliran sungai. Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda menilai pengaturan sempadan sungai menjadi instrumen penting untuk mengurangi risiko banjir, longsor, dan gerusan yang dapat mengancam keselamatan warga.

Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo, mengatakan banyak masyarakat yang masih menganggap lahan di tepi sungai dapat dimanfaatkan secara bebas untuk pembangunan. Padahal, karakter sungai yang terus berubah membuat kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi.

“Kalau tidak ditetapkan sempadan, masyarakat merasa boleh membangun di pinggir sungai. Padahal sungai itu dinamis, bisa terjadi banjir, gerusan, dan berisiko menimbulkan korban,” ujar Andri, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut masih ditemukan di sejumlah titik di Samarinda, di mana terdapat bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan badan sungai. Situasi ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak serius apabila terjadi perubahan aliran air atau peningkatan debit sungai pada musim hujan.

Andri menjelaskan, pemerintah tidak akan melakukan penataan secara sepihak. Setiap langkah penertiban maupun penataan kawasan sempadan sungai akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek sosial serta legalitas kepemilikan yang dimiliki masyarakat.

“Kalau ada bukti kepemilikan, nanti akan ada kompensasi atau istilahnya ganti untung. Tapi tentu harus diverifikasi satu per satu agar tidak menimbulkan masalah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi daerah yang saat ini tengah disusun bukan untuk menggantikan aturan yang sudah ada, melainkan memperkuat implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah. Kehadiran Perda diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menjalankan program penataan bantaran sungai.

“Perda ini justru menguatkan. Jadi bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan, termasuk pembebasan lahan di sempadan sungai,” katanya.

Terkait batas sempadan, Andri menjelaskan setiap sungai memiliki ketentuan berbeda sesuai karakteristik dan kondisi lapangan. Pada Sungai Karang Mumus misalnya, lebar sempadan berkisar antara lima hingga enam meter, sedangkan untuk Sungai Mahakam ditetapkan minimal lima meter dari tanggul yang ada.

Melalui penguatan regulasi dan penataan yang terencana, BWS berharap kawasan bantaran sungai di Samarinda dapat menjadi lebih tertata dan aman. Selain mengurangi potensi bencana, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah dalam menjaga fungsi sungai sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. (Sal)

Exit mobile version