Pemkot Samarinda Siapkan Skema Parkir Berlangganan, Upaya Tertibkan Jukir Liar

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Boy Leonardo Sianipar. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com — Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan penerapan sistem parkir berlangganan sebagai pola baru dalam pengelolaan perparkiran di wilayah kota. Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola parkir agar lebih tertib dan terorganisir.

Program tersebut juga diharapkan mampu menekan keberadaan juru parkir liar yang selama ini masih kerap ditemukan di sejumlah lokasi dan menjadi keluhan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda HMT Manalu melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Boy Leonardo Sianipar, mengatakan bahwa sistem ini akan memberikan beberapa pilihan durasi pembayaran bagi pengguna kendaraan.

“Kami menyiapkan tiga opsi masa langganan, yaitu bulanan, enam bulan, dan tahunan. Masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhan maupun kemampuan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam rancangan yang sedang disiapkan, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua dipatok Rp40 ribu per bulan, Rp200 ribu untuk enam bulan, serta Rp400 ribu per tahun. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp100 ribu per bulan, Rp500 ribu untuk enam bulan, dan Rp1 juta untuk masa satu tahun.

Boy menjelaskan bahwa penyediaan pilihan paket tersebut dimaksudkan agar masyarakat memiliki alternatif pembayaran yang lebih fleksibel sekaligus ekonomis.

“Jika mengambil paket yang lebih panjang, tentu biaya yang dikeluarkan bisa lebih hemat dibandingkan membayar setiap bulan,” jelasnya.

Selain memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah penataan parkir secara menyeluruh di Kota Samarinda.

Menurutnya, keberadaan juru parkir liar akan ditangani melalui pendataan dan pembinaan sehingga dapat diarahkan menjadi petugas parkir resmi yang berada dalam pengawasan pemerintah.

“Harapannya, melalui kebijakan ini tidak ada lagi jukir liar. Mereka yang memenuhi syarat akan didata dan dibina agar bisa bertugas secara resmi,” katanya.

Data Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 506 juru parkir saat ini telah masuk dalam daftar binaan dan direncanakan menjadi petugas resmi. Sementara itu, sekitar 299 orang lainnya masih belum terdata dan dikategorikan sebagai jukir liar.

Saat ini pemerintah kota masih mematangkan berbagai persiapan teknis sebelum program dijalankan. Tahap sosialisasi kepada masyarakat dijadwalkan berlangsung mulai April hingga Juni.

“Setelah seluruh persiapan rampung, program ini akan diluncurkan terlebih dahulu melalui tahap uji coba,” pungkasnya. (Nit)

Exit mobile version