Pemkab Kutim Jelaskan Mekanisme Penyaluran Dana Hibah untuk Organisasi

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa penyaluran dana hibah kepada organisasi masyarakat bergantung pada usulan yang diajukan kepada kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kutim, Muhammad Samsudin, saat menjelaskan mekanisme hibah yang dikelola pihaknya.
Menurut Samsudin, pemerataan hibah tidak bisa menjadi acuan karena setiap organisasi mengajukan permohonan dengan kebutuhan berbeda.
“Kalau hibah itu tergantung permohonan, usulan mereka ke kepala daerah. Jadi kalau dibilang merata, ya kembali lagi pada usulan,” ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah organisasi penerima hibah setiap tahun cenderung berubah. Hal ini lantaran hibah tidak boleh diberikan secara berulang kepada organisasi yang sama setiap tahun.
Selain itu, daftar penerima dan besaran hibah disesuaikan dengan proposal yang masuk dan hasil verifikasi.
“Masing-masing tahun jumlahnya berbeda-beda. Organisasinya juga berbeda. Karena hibah tidak boleh diberikan setiap tahun kepada penerima yang sama,” jelasnya.
Samsudin juga menjelaskan bahwa seluruh penerima hibah wajib menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya, mengikuti ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).
“Yang mereka terima tahun ini harus di-SPJ-kan di tahun depan. Batasnya 10 Januari 2026. Itu sudah aturan perbup,” terangnya.
Terkait pencairan atau penetapan daftar penerima hibah untuk tahun ini, Samsudin mengatakan prosesnya masih berjalan. Namun ia memastikan mekanisme tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
“Untuk tahun ini masih progres, pasti progres,” ujarnya.
Dengan demikian, Pemkab Kutim menegaskan bahwa proses hibah dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai prosedur, serta sangat bergantung pada usulan dari organisasi yang mengajukan. (Adv/ma)



