KALTIM

Komisi I DPRD Kaltim Dorong Mediasi Sengketa Tanah Damanhuri II

Gemanusantara.com – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda kembali mencuat, menyusul perbedaan klaim atas sebidang lahan yang terletak di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Komisi I DPRD Kalimantan Timur turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari jalan tengah penyelesaian konflik.

RDP yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy. Hadir pula anggota Komisi I lainnya seperti Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang. Sementara dari pihak pelapor hadir Hairil Usman bersama kuasa hukumnya, serta jajaran pemerintah kelurahan dan kecamatan terkait, termasuk perwakilan BPN Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda selaku terlapor tidak hadir dalam rapat tersebut di Samarinda.

Dalam paparannya, Agus Suwandy menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa ini dengan pendekatan musyawarah dan tidak membiarkan isu ini berkembang menjadi konflik sosial. “Ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan, jadi perlu penanganan bijak agar tidak melebar menjadi polemik sensitif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan pemaparan kronologi dari pihak pelapor, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah pada 1988 dengan ukuran 20 meter x 30 meter. Namun dalam dokumen SPPT yang kemudian dibuat oleh Margareta, istri Dony, tercatat ukuran tanah berubah menjadi 75 meter x 73 meter dan dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda. Hairil Usman menyebut bahwa pembelian tersebut belum lunas sehingga klaim kepemilikan masih diperdebatkan.

Menanggapi itu, Komisi I akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi dokumen kepemilikan mereka. “BPN butuh data valid agar bisa menentukan apakah objek sengketa sesuai dengan suratnya. Kita tidak ingin ada dokumen sah tapi lokasi tanahnya tidak sesuai,” kata Agus Suwandy.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini harus murni diselesaikan dalam kerangka hukum dan tidak dibawa ke ranah sensitif SARA. “Ini persoalan data, bukan agama. Kita semua punya tanggung jawab menjaga harmoni,” tegasnya.

Komisi I menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta aparat wilayah untuk menelusuri kembali riwayat terbitnya dokumen kepemilikan tanah guna mendukung kejelasan hukum atas objek yang disengketakan.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button