Ketua Pansus DPRD Bontang Sebut Pembahasan RTRW Berbasis Data dan Digital, Upaya Mendeteksi Potensi Konflik Tata Ruang Sejak Dini

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang. (Gemanusantara.com/ist).

Gemanusantara.com, Bontang- DPRD Bontangterus melakukan prosespembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026-2046 dengan cara yang tak biasa, pihaknya melakukan pembahasan dengan pendekatan menggunakan data dan digital.

Hal itu dilakukan oleh pihak Pansus RTRW DPRD Bontang untuk mengambil Keputusan secara akurat dan tidak menimbulkan konflik dan persoalan dikemudian hari di tengah masyarakat jika RTRW sudah disahkan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang mengatakan, pendekatan digital menjadi bagian penting dalam pembahasan kali ini. Tujuannya untuk memastikan seluruh kawasan yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Proses pembahasan dengan kedua pendekatan itu sangat diperlukan karena RTRW akan menjadi landasan berbagai kebijakan pembangunan dalam jangka panjang,” terangnya.

Kata Joni, ketika melakukan pembahasan terhadap RTRW ini pihaknya tidak hanya membaca dokumen saja, tapi melalui proses ke lapangan, konfirmasi dan data digital untuk memastikan segala sesuatunya tidak menimbulkan persoalan.

“Memang kami perlu hati-hati, dalam proses pembahasan juga kami menemukan sejumlah data dan dokumen yang tidak sinkron, sehingga ini perlu ditinjau secara matang dan perlu konfirmasi ke pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.

Joni menjelaskan, proses pembahsaan ini dilakukan untuk melihat apakah terdapat tumpang tindih peruntukan ruang atau kawasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka kami akan meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan sebelum pembahasan dilanjutkan,” tukasnya.

Menurut Politisi PDIP ini, bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD Bontang dalam memastikan RTRW benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan konflik baru.

“Kalau ada masalah yang bisa diketahui sekarang, tentu lebih baik diperbaiki sekarang juga. Jangan menunggu sampai perda sudah berlaku,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Joni, bahwa pembahasan tata ruang yang baik tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Pansus ini berkomitmen mengawal seluruh tahapan pembahasan secara detail. Setiap data yang menjadi dasar penyusunan RTRW akan diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan sebagai acuan Pembangunan,” tegasnya. (ard/rsm/adv)

Exit mobile version