
Gemanusantara.com, Bontang- Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan setiap lahan yang masuk dalam pembahasan harus memiliki dasar kepemilikan yang dapat dibuktikan. Karena itu, Pansus akan meminta dan memeriksa dokumen atas lahan yang diklaim oleh PKT, termasuk memastikan apakah lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Menurutnya, usulan perubahan tata ruang tidak boleh memiliki ruang yang kabur, namun harus sesuai data fakta dan dokumen yang ada, sehingga ke depan regulasi ini mampu menghadirkan solusi bagi semua pihak.
Salah satu yang menjadi sorotan jajaran Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang akan menelusuri legalitas lahan yang diklaim PT Pupuk Kalimantan Timur sekaligus mengkaji pengaruhnya terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau di wilayah tersebut.
Bagi Joni, pendalaman dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda RTRW Kota Bontang yang akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang dalam jangka panjang.
Pansus DPRD Bontang bersama para pemangku kepentingan akan memeriksa aspek hukum, data teknis, batas kawasan, hingga dampak lingkungan sebelum memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan tata ruang yang diajukan.
“Secara legal, kami akan memeriksa bukti kepemilikan lahan yang diklaim PKT, apakah berupa HGB atau Hak Pakai,” ujar Joni.
Pemeriksaan dokumen kepemilikan dinilai Joni bahwa hal itu sangat penting karena status hukum lahan akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan peruntukan suatu kawasan.
“Tanpa dokumen yang lengkap dan sah, usulan penyesuaian tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa pemanfaatan lahan pada masa mendatang,” tegasnya.
Dia menambahkan, perbedaan delineasi dapat memengaruhi penetapan fungsi suatu kawasan dalam dokumen RTRW. Sebuah area, misalnya, dapat tercatat sebagai kawasan industri dalam satu peta, tetapi memiliki peruntukan berbeda dalam data pihak lainnya.
“Penyamaan data diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan perbedaan penafsiran setelah Raperda ditetapkan,” tuturnya.
Joni menyebutkan, pihaknya juga menelaah aspek legalitas, mencocokkan data teknis yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang dengan dokumen yang disampaikan PKT.
Pencocokan tersebut dilakukan karena terdapat kemungkinan perbedaan peta, garis batas, atau delineasi kawasan antara data kedua pihak.
“Semua harus diverifikasi karena bagian penting dalam penyusunan RTRW, agar kebijakan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan didukung data yang akurat,” sebutnya.
Selain itu, kata Joni, salah satu perhatian Pansus adalah kemungkinan dampak perubahan peruntukan lahan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Keberadaan RTH memiliki fungsi penting bagi kualitas lingkungan perkotaan, mulai dari menjaga daerah resapan air, mengurangi polusi udara, hingga menyediakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Pansus akan menilai luas area yang terdampak, fungsi lingkungan yang berpotensi berkurang, serta langkah pengganti atau mitigasi yang dapat dilakukan. Kajian ini diperlukan agar pembangunan tidak mengorbankan keseimbangan ekologis maupun menurunkan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan,” terangnya.
(ard/rsm/adv)