Kekurangan APL Hambat Pengembangan UMKM Nanas Madu di Kecamatan Batu Ampar

Gemanusantara.com — Status Desa Himba Lestari yang sebagian besar masih merupakan kawasan hutan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pengembangan UMKM di Kecamatan Batu Ampar, terutama pada sektor unggulan berupa nanas madu Himba yang sudah memiliki hak paten.
Camat Batu Ampar, Suriansyah mengatakan bahwa sampai beberapa tahun lalu desa tersebut merupakan kawasan hutan sepenuhnya.
Meski sudah ada perubahan melalui SK Menteri Kehutanan tahun 2024, luas APL yang tersedia masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 300 hektare yang masuk dalam APL, dan area tersebut sebagian besar dialokasikan untuk fasilitas publik seperti kantor desa dan sarana pendukung lainnya.
“Itu pun tidak sepenuhnya mencakup semua fasilitas yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat berbagai kebun nanas warga tidak bisa mendapatkan legalitas yang lebih kuat.
Menurutnya, jika kebun-kebun nanas tetap berada di kawasan hutan, dikhawatirkan akan muncul isu lingkungan yang dapat menghambat pengembangan usaha.
“Kadang-kadang isu climate change itu bisa dikaitkan dengan pertambahan hutan,” ujarnya.
Sebagai langkah alternatif, pihak kecamatan terus berupaya menggandeng perusahaan setempat agar kebun nanas dapat diintegrasikan ke dalam program Bina Desa Hutan.
Hal ini dianggap penting untuk memberikan pendampingan dan ruang yang lebih aman bagi petani nanas.
“Untuk saat ini, produksi nanas sebagian besar masih berupa buah segar. Tapi UMKM di Batu Ampar mulai mencoba memproduksi olahan turunan seperti selai dan keripik, meski produksinya masih tidak terlalu masif,” tambahnya. (Adv/ma)



