Kejagung Mulai Bidik Pelaksanaan MBG di Daerah, SPPG Diduga Bermasalah Bakal Ditelusuri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (Kompas)

Gemanusantara.com– Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Setelah mengusut dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan berbagai proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung kini mulai menyoroti pelaksanaan program tersebut di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan meminta jajaran kejaksaan daerah untuk mengidentifikasi SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Meski begitu, Kejagung masih menutup rapat daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman. Menurut Anang, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

Sejauh ini, penyidik mengungkap ada dua pola besar yang sedang didalami dalam kasus MBG. Pertama, dugaan jual beli titik SPPG, dan kedua terkait proyek pengadaan barang maupun jasa di lingkungan BGN.

“Kita sedang menyidik dua klaster secara paralel, yakni jual beli titik dan pengadaan barang atau jasa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (16/6/2026).

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru.

Andri diduga terlibat dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional BGN yang nilainya disebut mencapai Rp1 triliun. Namun penyidik menegaskan, penyelidikan tidak hanya terfokus pada proyek tersebut karena masih ada sejumlah pengadaan lain yang juga sedang didalami.

Di tengah bergulirnya kasus ini, kalangan akademisi turut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Pakar kebijakan publik UGM, Agustinus Subarsono, mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara pembentukan SPPG baru dan lebih fokus membenahi tata kelola program yang sudah berjalan.

Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan agar program benar-benar tepat sasaran. Ia juga mengusulkan agar MBG lebih diprioritaskan untuk siswa dari keluarga kurang mampu serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, Agustinus menilai pemerintah daerah perlu dilibatkan lebih besar dalam pengelolaan program. Dengan begitu, pengawasan dinilai bisa berjalan lebih efektif karena daerah memiliki rasa tanggung jawab yang lebih kuat terhadap pelaksanaan MBG. (Nit)

Exit mobile version