
Gemanusantara.com– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program andalan pemerintah itu harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada 2028.
Namun, tenang saja, anggaran MBG yang masuk dalam APBN 2026 tetap dinyatakan sah dan masih bisa dijalankan seperti biasa.
Dikutip dari Liputan6.com, putusan tersebut dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
MK menilai program MBG memang penting, tetapi cakupannya tidak hanya menyentuh sektor pendidikan. Program ini juga berkaitan dengan upaya menekan angka stunting serta meningkatkan kesehatan masyarakat secara lebih luas.
Karena alasan itu, hakim konstitusi berpandangan bahwa anggaran MBG sebaiknya tidak lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG,” ujar hakim konstitusi dalam sidang tersebut.
Menurut MK, anggaran pendidikan yang jumlahnya minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama, mulai dari peserta didik, tenaga pengajar, sarana dan prasarana, hingga pengembangan kurikulum.
Meski begitu, pemerintah dan DPR masih diberi waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran negara sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya pada 2028.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG paling lambat dilakukan dalam APBN 2028,” demikian bunyi pertimbangan MK.
Putusan ini membuat pemerintah harus memutar otak. Pasalnya, selain memastikan program MBG tetap berjalan, negara juga harus menjaga agar anggaran pendidikan tidak ikut tergerus. (Nit)