
Gemanusantara.com– Kabar baik datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tengah kekhawatiran mengenai kemampuan keuangan sejumlah daerah, pemerintah memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun penghentian pembayaran gaji bagi PPPK.
Dilansir dari JPNN.com, kepastian tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 30 Juli 2026.
Pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu daerah yang mengalami kendala anggaran. Salah satunya adalah dengan menyalurkan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp70 triliun kepada puluhan provinsi, ratusan kabupaten, dan puluhan kota.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DBH.
Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengurangi jumlah PPPK di daerah.
“Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK,” tegas Tito
.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh Sekretaris Jenderal PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Iqbal. Menurutnya, langkah pemerintah menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kesejahteraan para pegawai.
“Ketegasan Mendagri bahwa tidak akan ada PHK bagi PPPK adalah wujud nyata kepedulian negara terhadap abdi masyarakat di daerah,” kata Iqbal.
Ia juga menilai kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan kesejahteraan para PPPK.
Dengan adanya kepastian ini, para PPPK di berbagai daerah diharapkan bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa dihantui kekhawatiran terkait gaji maupun status pekerjaan mereka. (Nit)