Kasus Ijazah Jokowi Disorot Lagi, Refly Harun Nilai Pasal Fitnah ke Roy Suryo dan Dokter Tifa Terlalu Dini

Gemanusantara.com– Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali ramai diperbincangkan. Kali ini, sorotan mengarah ke pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Jokowi sebagai pelapor juga disebut kembali tidak hadir dalam persidangan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pertanyaan soal dasar hukum yang digunakan jaksa dalam perkara tersebut.
Dikutip dari Warta Ekonomi, Sabtu (29/8/2026), Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai ada sejumlah bagian dalam dakwaan yang menurutnya masih janggal.
Refly bahkan menilai penggunaan pasal tertentu dalam perkara tersebut terkesan dipaksakan. Salah satunya terkait Pasal 32 dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Refly, kedua pasal itu berkaitan dengan perusakan maupun manipulasi dokumen elektronik. Namun, ia mempertanyakan bukti yang digunakan untuk menunjukkan adanya dokumen elektronik yang benar-benar dirusak atau dibuat tidak bisa diakses publik.
Ia menilai seharusnya ada minimal dua alat bukti yang sah untuk memperkuat tuduhan tersebut.
Persoalan lain yang ikut disorot Refly yakni penggunaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP baru, termasuk Pasal 433 dan Pasal 434.
Bagi Refly, tuduhan fitnah dalam kasus ini semestinya tidak langsung diarahkan kepada para terdakwa sebelum persoalan utama mengenai keaslian ijazah Jokowi benar-benar dibuktikan.
“Tanpa adanya pembuktian substantif materiil dari pengadilan bahwa ijazah tersebut asli, pengenaan pasal fitnah terlalu prematur,” kata Refly Harun.
Refly juga menyinggung soal kritik yang disampaikan para terdakwa. Menurut dia, isu mengenai ijazah Jokowi berkaitan dengan kepentingan publik sehingga penyampaiannya masih berada dalam ruang kebebasan berpendapat.
Karena itu, ia menilai penggunaan hukum pidana terhadap persoalan yang melibatkan tokoh publik seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Menurut Refly, jalur perdata atau mekanisme privat sebenarnya bisa lebih dulu ditempuh dalam perkara pencemaran nama baik, sebelum hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir.
Ia juga mengingatkan, jika setiap pernyataan yang dianggap menyinggung pejabat langsung dibawa ke proses pidana, sumber daya aparat penegak hukum bisa ikut terkuras untuk menangani persoalan yang sebenarnya bersifat pribadi.
Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri masih terus bergulir di persidangan. Sorotan terhadap pasal-pasal yang digunakan jaksa pun membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik. (Nit)



