Samarinda Bersikap Waspada Menunggu Langkah Pusat Soal Fatwa Pajak MUI

Gemanusantara.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih langkah hati-hati menyikapi Fatwa Pajak Berkeadilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa yang antara lain memuat larangan pengenaan pajak berulang terhadap bumi dan bangunan non-komersial itu tengah menjadi sorotan nasional, namun Pemkot menegaskan bahwa perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum dari pemerintah pusat.
“Fatwa tidak langsung mengikat dalam sistem administrasi pemerintahan, karena kita berpegang pada hukum positif,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Kamis (27/11/2025).
Fatwa tersebut lahir setelah beberapa daerah dilanda gelombang protes akibat kenaikan PBB yang signifikan. Meski begitu, Pemkot Samarinda menilai bahwa setiap perubahan tarif maupun klasifikasi objek pajak harus mengacu pada aturan formal yang dikeluarkan kementerian terkait.
“Kami menunggu tindak lanjut pemerintah pusat apakah nanti berupa undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan kementerian,” lanjutnya.
Di tengah dinamika nasional itu, Samarinda mengklaim sudah menyiapkan mekanisme internal agar beban masyarakat tetap terkendali. Melalui Peraturan Wali Kota Samarinda 11/2025, kenaikan PBB dibatasi maksimal 25 persen dari tahun sebelumnya, meskipun nilai jual objek pajak melonjak.
“Kami pastikan masyarakat tidak diberatkan. Kenaikan PBB tetap dibatasi, meskipun NJOP naik tinggi,” tegas Andi.
Pemkot juga memperlonggar definisi hunian agar warga yang menggunakan sebagian kecil rumah untuk kegiatan ekonomi tidak otomatis dikenai tarif komersial. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menjaga rasa keadilan sekaligus stabilitas sosial di tengah perubahan tata kelola pajak yang banyak diperdebatkan.
“Kebijakan kami selalu mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat. Prinsip itu tetap kami pegang, sambil mengikuti aturan pusat,” tutupnya. (Nit)



