SAMARINDA

DPRD Tegaskan Penataan PKL Harus Punya Payung Hukum, Bukan Sekadar Penindakan Sesaat

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan penanganan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Polder Air Hitam tidak boleh lagi hanya bertumpu pada penertiban sesaat. Legislator meminta pemerintah kota segera menyiapkan payung hukum yang jelas agar persoalan tidak terus berulang.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut pola bongkar–pasang yang terjadi selama ini menunjukkan belum adanya arah kebijakan yang tegas. Padahal, kawasan tersebut telah berkembang menjadi ruang publik yang juga memunculkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau hanya penertiban tanpa aturan yang jelas, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Pedagang akan kembali lagi karena mereka memang mencari nafkah di sana,” ungkap Samri, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pemerintah harus menentukan sikap secara konkret: apakah aktivitas PKL akan ditata dengan skema resmi atau dilarang secara tegas melalui regulasi. Ketidakjelasan, kata dia, justru menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang maupun aparat di lapangan.

“Penataan itu harus punya dasar hukum. Jangan hanya tindakan di lapangan tanpa kepastian. Itu yang membuat persoalan terus berulang,” tegasnya.

Samri menjelaskan, langkah jangka pendek bisa ditempuh melalui peraturan wali kota (perwali) sebagai solusi cepat. Namun untuk jangka panjang, ia mendorong pembahasan peraturan daerah (perda) agar pengaturannya lebih komprehensif dan tidak bersifat parsial.

“Kalau mau permanen dan tidak tambal sulam, tentu harus dibahas dalam perda bersama DPRD,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya solusi konkret apabila penataan dilakukan, termasuk skema relokasi atau pengaturan zonasi yang terukur. Tanpa itu, penertiban hanya akan menimbulkan kebingungan dan potensi gesekan sosial.

“Penertiban tanpa alternatif bukan penyelesaian. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang jelas dan terukur,” ujarnya.

DPRD berharap pemerintah kota segera merumuskan kebijakan yang seimbang antara menjaga fungsi kawasan sebagai ruang publik dan memastikan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan. Dengan regulasi yang tegas, pengelolaan kawasan ke depan dinilai akan lebih tertib dan berkelanjutan.

“Yang kita inginkan adalah kepastian. Supaya tidak ada lagi persoalan yang sama setiap waktu,” pungkasnya. (Nit)

Related Articles

Back to top button