DPRD Samarinda Ingatkan Jangan Ada Usaha “Jalan Dulu, Izin Belakangan”

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan sebelum sebuah usaha mulai beroperasi. Hal ini menyusul munculnya informasi mengenai tempat hiburan malam (THM) baru di kawasan Jalan Gatot Subroto yang diduga telah menjalankan aktivitas usaha meski belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, proses perizinan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kalau terkait ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha, itu akan menjadi perhatian kita,” ujar Abdul Rohim, Senin (8/6/2026).

Ia menilai, berbagai dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah memiliki fungsi penting dalam mengantisipasi potensi masalah yang dapat muncul setelah usaha beroperasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Karena kalau aturan ketentuan itu tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi, misalnya soal andalalin yang berdampak pada lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.

Menurut Abdul Rohim, DPRD tidak ingin muncul praktik usaha yang beroperasi lebih dulu sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan memunculkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah mengikuti prosedur sesuai aturan.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, DPRD berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan perangkat daerah lainnya yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha.

“Kalau izin belum keluar sepenuhnya kemudian sudah beroperasi, itu kan melanggar. Dan pasti akan kita minta Pemkot untuk menindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Samarinda.

DPRD berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Di sisi lain, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan juga perlu terus diperkuat agar pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat serta keselamatan lingkungan sekitar. (ADV/Sal)

Exit mobile version