DPRD Bontang Minta Semua Usulan dari Stakeholder Harus Masuk ke Raperda RTRW Termasuk RTH hingga Kawasan Permukiman

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Gemanusantara.com/ist).

Gemanusantara.com, Bontang- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, meminta agar seluruh usulan perubahan tata ruang, termasuk penambahan kawasan permukiman, harus dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW sebelum regulasi tersebut disahkan.

“Jadi semua usulan yang diterima dan disepakai di pansus ini dengan data dokumen yang ada maka perlu dipertimbangkan untuk masuk ke Raperda RTRW ini,” ujarnya.

Karena, bagi Heri, terdapat usulan dari salah satu perusahaan terkait perluasan kawasan permukiman yang belum tercantum dalam lampiran Raperda RTRW yang diajukan Pemkot Bontang ke Pansus DPRD Bontang.

Selain itu, kata Heri, seluruh usulan yang telah diterima pemerintah seharusnya menjadi bagian dari dokumen yang dibahas bersama legislatif.

“Setelah dikaji semua usulan harus masuk dalam pembahasan ini terlebih dahulu, termasuk lampirannya. Jadi harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD sebelum dilanjutkan,” ungkap Heri.

Jangan sampai, ditegaskan Heri, bahwa Pemkot Bontang beranggapan usulan tersebut masih dapat dimasukkan pada tahap penyusunan dokumen lingkungan strategis (Dilinsek). 

Karena mengacu pada aturan, dijelaskan Heri, bahwa hasil bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti Pansus menunjukkan seluruh perubahan tata ruang harus terlebih dahulu mendapat dasar hukum melalui pembahasan Raperda RTRW.

“Jadi antara DPRD Bontang dan Pemkot harus selaras dan sepaham dulu mengenai usulan dan dokumen ini dimasukan ke RTRW supaya dapat dipertimbangkan untuk melakukan pembahasan lanjutan,” ujarnya.

Meski demikian, bagi Heri, hal ini hanya sebatas pada kesalahpamahan dan komunikasi saja. Tapi, lebih dari itu kedua lembaga ini terus melakukan kolaborasi untuk menghasilkan peraturan yang mampu membawa kemajuan dan pembangunan Kota Bontang.

“Termasuk juga usulan yang dibahas berkaitan dengan penambahan kawasan peruntukan permukiman. Perubahan itu nantinya akan berdampak pada sejumlah pasal yang mengatur luasan kawasan dalam RTRW, sehingga harus dibahas secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Selain itu, Pansus juga akan memastikan penambahan kawasan permukiman tidak mengurangi alokasi ruang terbuka hijau (RTH) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, ketentuan mengenai persentase minimal RTH merupakan syarat yang wajib dipenuhi dalam penyusunan RTRW sehingga setiap perubahan luasan kawasan harus dihitung secara cermat.

“Kalau kawasan permukiman bertambah, kita juga harus melihat kecukupan ruang terbuka hijaunya. Ada ketentuan dari kementerian mengenai persentase minimal RTH yang wajib dipenuhi, sehingga semuanya harus dihitung dengan cermat,” tutupnya. 

(ard/rsm/adv)

Exit mobile version