Buntut Ucapan “Lu Punya Otak?”, Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan: Saya Emosional

Gemanusantara.com– Ucapan kontroversial Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers akhirnya berbuntut permintaan maaf. Pengacara kondang itu mengakui emosinya sempat terpancing hingga melontarkan kalimat, “Lu punya otak, enggak?”, yang kemudian menuai sorotan luas dari kalangan insan pers.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026), setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan imbauan resmi terkait pernyataannya.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Meski meminta maaf, Hotman juga menjelaskan situasi yang menurutnya menjadi pemicu emosinya. Ia mengaku menerima dua pertanyaan secara beruntun mengenai sebuah institusi yang bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan penjelasan.
“Fakta kejadiannya adalah wartawan pertama bertanya apakah instansi terkait punya acara tersembunyi. Saya jawab saya tidak tahu karena memang tidak punya kapasitas menjawab itu. Belum selesai saya menjawab, wartawan kedua kembali bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Akhirnya saya emosi, saya jawab, ‘Kamu punya otak enggak sih’,” tuturnya.
Hotman mengatakan tidak pernah berniat merendahkan profesi wartawan. Ia mengaku saat itu terbawa suasana sehingga memberikan respons yang tidak semestinya.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sama-sama emosional. Saya tetap meminta maaf kepada wartawan tersebut maupun organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Selama ini saya juga dekat dengan rekan-rekan wartawan. Tidak ada niat apa pun, hanya karena diberondong dua pertanyaan yang bukan kapasitas saya untuk menjawab,” katanya.
Sebelumnya, ucapan Hotman saat memberikan keterangan kepada media dalam perkara kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memicu reaksi dari PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad.
Ia juga menegaskan PWI tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani seorang advokat. Menurutnya, pembelaan terhadap klien tetap harus dilakukan secara profesional tanpa merendahkan profesi lain ataupun melakukan intimidasi verbal terhadap wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” pungkasnya. (Nit)



