INTERNASIONAL

Apple Bayar Rp2,6 Miliar Usai Digugat Mantan Karyawan soal Ibadah Sabat

Gemanusantara.com– Urusan jadwal kerja ternyata bisa berujung panjang. Apple harus merogoh kocek US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan mantan karyawannya.

Menariknya, Apple memilih berdamai tanpa mengakui telah melakukan kesalahan.

Kasus ini bermula dari seorang mantan karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius. Ia mengaku dipecat setelah berulang kali meminta penyesuaian jadwal kerja agar bisa menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.

Dilansir dari AppleInsider, Kamis (13/8/2026), karyawan tersebut sebelumnya sudah bekerja di Apple selama 16 tahun dan disebut memiliki catatan kinerja yang baik. Ia kemudian memeluk agama Yahudi pada 2023.

Sejak itu, ia mulai meminta jadwal libur dari matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam. Alasannya sederhana, waktu tersebut digunakan untuk menjalankan ritual keagamaan yang melarang aktivitas bekerja selama Sabat.

Masalahnya, permintaan tersebut disebut beberapa kali ditolak oleh manajemen.

Tak lama kemudian, persoalan lain muncul. Apple mulai mempermasalahkan penampilan atau standar grooming sang karyawan.

Apple menyatakan keputusan pemecatan tidak berkaitan dengan agama maupun permintaan libur untuk Sabat. Perusahaan berdalih, ia diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi standar penampilan yang berlaku.

Namun, sang mantan karyawan punya cerita berbeda.

Ia menilai persoalan grooming baru dipermasalahkan setelah permintaan penyesuaian jadwal ibadahnya berulang kali ditolak. Bahkan, pemecatan disebut terjadi tidak lama setelah ia kembali mengajukan cuti untuk hari raya keagamaan.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada September 2025.

Dalam penyelesaian terbaru, Apple sepakat membayar US$150.000 kepada mantan karyawannya. Selain uang kompensasi, Apple juga diwajibkan memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai pencegahan diskriminasi agama.

Dari total pembayaran itu, US$80.000 dialokasikan sebagai gaji yang tertunggak dan dikenakan pajak. Sementara US$70.000 lainnya merupakan ganti rugi non-materiil beserta bunga.

Apple diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan seluruh pembayaran.

Meski begitu, jangan buru-buru menganggap Apple mengaku bersalah. Kesepakatan tersebut justru ditegaskan tidak mencakup pengakuan kesalahan dari pihak perusahaan.

Jadi, kasusnya selesai dengan uang kompensasi dan pelatihan, sementara soal siapa yang benar-benar salah tidak serta-merta berubah menjadi pengakuan resmi dari Apple. (Nit)

Related Articles

Back to top button