SAMARINDA

Ahmad Vananzda Soroti Penanganan Tanah HGB yang Tak Kunjung Dibangun di Samarinda

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ahmad Vananzda

Gemanusantara.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ahmad Vananzda, menyoroti isu tanah kavlingan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum juga dikembangkan oleh para pemiliknya. Dalam diskusi yang berlangsung, Ia menekankan pada kepatuhan terhadap peraturan yang mengharuskan pemilik tanah HGB untuk memulai pembangunan dalam waktu tertentu.

“Menurut ketentuan yang ada, pemilik tanah HGB diberikan waktu untuk membangun. Jika tidak, mereka berisiko kehilangan hak atas tanah tersebut, yang dapat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan memenuhi syarat-syarat tertentu,” ujar Ahmad Vananzda.

Menanggapi fenomena di kawasan Citra Niaga, ia menjelaskan bahwa banyak lahan HGB yang masih belum dikembangkan. “Pemerintah telah mengambil alih beberapa lahan yang tidak terpakai dan belum dibayar sewanya oleh pemilik usaha,” tambahnya.

Ahmad mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar dan mengamankan properti mereka sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Selain itu, ia mengakui bahwa keputusan untuk membangun di lahan HGB seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi. “Pemilik tanah akan menimbang apakah investasi untuk pembangunan akan memberikan pengembalian yang memadai atau tidak. Ini menjadi alasan utama mengapa banyak lahan HGB yang masih kosong,” jelas Ahmad.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam menangani lahan yang belum dikembangkan.

[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button