Kutim Siapkan Regulasi Wajib Belajar 13 Tahun, Dinas Pendidikan Diminta Gerak Cepat

Gemanusantara.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat langkah menuju penerapan program wajib belajar 13 tahun dengan meminta seluruh perangkat daerah segera menuntaskan penyusunan regulasi pendukung.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan agar rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang wajib belajar 13 tahun dapat dirampungkan dalam waktu satu tahun sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
“Satu tahun ini saya minta harus dikerjakan. Segera siapkan Perbup wajib belajar 13 tahun,” tegas Ardiansyah.
Ia menuturkan bahwa Kutim telah berulangkali menyatakan kesiapan untuk menerapkan wajib belajar 13 tahun, meskipun regulasi di tingkat nasional masih dalam proses penyempurnaan.
Menurutnya, daerah tidak perlu menunggu terlalu lama dan harus segera menyiapkan aturan agar program dapat berjalan lebih cepat.
“Saya sudah di mana-mana berpidato bahwa Kutim siap untuk wajib belajar 13 tahun. Meskipun Menteri Pendidikan menyiapkan wajib belajar 13 tahun, tapi kalau undang-undangnya belum keluar, ya kita siapkan saja di daerah,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan bahwa sejumlah desa di Kutim telah memiliki layanan PAUD seperti taman kanak-kanak dan kelompok bermain, yang menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan wajib belajar 13 tahun. Selain itu, dukungan berbagai pihak turut memperkuat kesiapan daerah.
“Notabenenya ada di penitipan dan pendidikan bagi PAUD. Ini segera dirancang oleh Dinas Pendidikan. Cari contoh regulasi di atasnya, segera selesaikan,” instruksinya.
Ia meminta Dinas Pendidikan untuk menyusun regulasi tersebut dengan mengacu pada aturan yang lebih tinggi serta melibatkan Bagian Hukum dan lembaga pendidikan agar pembahasannya memiliki dasar akademik yang kuat.
Dengan percepatan penyusunan Perbup ini, Pemkab Kutim berharap penerapan wajib belajar 13 tahun dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan daerah dan kebutuhan masyarakat. (Adv/ma)



