Nasional

MK Nyatakan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat serta keadilan pemilu, dan telah melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, ambang batas ini hanya dinyatakan konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan harus diubah sebelum Pemilu DPR 2029.

Putusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang diadakan pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Hal ini termasuk dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

“Berdasarkan keterangan dari pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR, tidak ditemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase yang dimaksud,” ujar Saldi Isra.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa ambang batas parlemen saat ini tidak mendukung prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. (ndi)

Related Articles

Back to top button