Pemkab Kutim Setujui Raperda Pencegahan Kebakaran untuk Meningkatkan Keamanan Publik
Gemanusantara.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Kutai Timur telah resmi disetujui dalam sebuah Rapat Paripurna. Kegiatan ini, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, merupakan langkah konkret dalam upaya pemerintah lokal untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, dan anggota DPRD termasuk Ketua DPRD Kutim Jimmi, terlihat semangat tinggi untuk memperkuat regulasi ini. Rizali menyatakan, “Kami telah bekerja keras untuk menyinkronkan dan mengharmonisasi raperda ini dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan kita memiliki alat hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat kita dari risiko kebakaran.”
Selain itu, Rizali Hadi menggarisbawahi pentingnya Raperda ini sebagai alat vital untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah tersebut. “Proses yang panjang ini menunjukkan dedikasi kami untuk menciptakan aturan yang tidak hanya tangguh tetapi juga efektif dalam menjaga keamanan warga,” tambah Rizali.
Proses pembahasan Raperda ini juga mencakup diskusi publik, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan. “Ini adalah contoh nyata dari demokrasi yang matang, di mana kami mendengarkan dan menghargai setiap masukan dari warga kami,” terang Rizali.
Sekarang, setelah pengesahan Raperda, langkah selanjutnya adalah sosialisasi dan pelatihan intensif kepada petugas pemadam kebakaran dan unit penyelamatan. “Kami akan memastikan bahwa semua unit terkait terlatih dan siap dengan prosedur baru, sehingga dapat bertindak lebih cepat dan efisien dalam situasi darurat,” jelas Rizali.
Pengesahan Raperda ini telah disambut baik oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, yang melihatnya sebagai kemajuan signifikan dalam usaha pemerintah lokal untuk meminimalisir risiko kebakaran, sering kali mengakibatkan kerugian besar.
[ADV | DISKOMINFO KUTIM]