SAMARINDA

Samarinda Siapkan Arah Pembangunan Industri hingga 2045, Raperda Masuki Tahap Penyempurnaan

Suasana rapat pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045

Gemanusantara.com – Kota Samarinda mulai mematangkan landasan regulasi untuk pembangunan sektor industri dalam jangka panjang hingga 2045. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045 kini telah menyelesaikan pembahasan seluruh pasal dan memasuki tahap penyempurnaan rumusan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan perkembangan tersebut usai rapat pembahasan dan finalisasi Raperda, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, substansi yang telah dibahas sebelumnya kembali diperiksa untuk memastikan setiap rumusan sesuai dengan kesepakatan.

Tidak terdapat perubahan substansial dalam proses finalisasi kali ini. Pembahasan lebih diarahkan pada pencocokan pasal dengan berbagai usulan yang telah masuk pada tahapan sebelumnya.

“Tidak ada perubahan. Pembahasan sebelumnya kita rapat kembali dan mencocokkan apakah sudah sesuai dengan usulan-usulan yang sebelumnya,” kata Kamaruddin.

Raperda tersebut akan menjadi landasan perencanaan pembangunan industri Samarinda untuk periode 2025-2045. Karena mencakup perencanaan jangka panjang, penyelarasan setiap pasal menjadi bagian penting sebelum regulasi tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kamaruddin menyebut pembahasan dapat berjalan relatif lancar lantaran sebagian besar materi telah melalui pembahasan sebelumnya. “Tidak terlalu banyak perdebatan,” jelasnya.

Seluruh pasal yang menjadi materi Raperda juga telah memperoleh kesepakatan bersama. Dengan demikian, pekerjaan yang tersisa lebih banyak berkaitan dengan penyempurnaan rumusan.

“Poin utamanya kita sudah finalisasi semua pasal-pasal yang ada. Yang kita bahas sudah kita sepakati bersama, tinggal penyempurnaan saja,” ujar Kamaruddin.

Setelah penyempurnaan tersebut rampung, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045 akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Regulasi ini diharapkan memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan sektor industri Samarinda dalam dua dekade mendatang. (sal)

Related Articles

Back to top button