SAMARINDA

Wetty Klarifikasi Dugaan Perampasan, Bantah Ada Unsur Paksaan

Wetty (ditengah) sebagai terlapor atas dugaan tindak perampasan mengklarifikasi bersama kuasa hukumnya. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Wetty memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan perampasan yang dilaporkan pada 30 Desember 2025 dan kini ditangani Polsek Sungai Kunjang. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perampasan maupun pencurian seperti yang disebutkan dalam laporan dan pemberitaan yang beredar.

Menurut Wetty, persoalan bermula dari hubungan utang piutang, arisan, dan transaksi emas yang dilakukan secara kredit dengan Novita. Ia membantah adanya tudingan utang Rp1,8 juta berkembang menjadi Rp45 juta. Kewajiban yang ada, kata dia, berasal dari emas sekitar Rp10 juta serta tunggakan arisan lebih dari Rp20 juta.

Wetty menjelaskan, pengambilan sepeda motor dilakukan atas persetujuan keluarga sebagai jaminan dan diserahkan langsung oleh suami Novita, sehingga tidak ada unsur perampasan. Ia juga mengaku mengetahui adanya laporan tersebut secara tiba-tiba setelah pemberitaan dugaan perampasan lebih dulu beredar.

“Kami datang ke Polsek Sungai Kunjang untuk meluruskan fakta karena tidak pernah ada unsur paksaan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wetty, Adrianus Ola Keba Tukan, menyatakan kliennya dirugikan secara materiil maupun nama baik akibat laporan dan pemberitaan tersebut.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak klien kami dan memastikan proses berjalan sesuai fakta,” ujar Adrianus. (Nit)

Related Articles

Back to top button