Warga Intu Lingau Adukan Konflik Sawit ke DPRD Kaltim, Ekti Imanuel Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Birokrasi

Gemanusantara.com – Konflik agraria antara masyarakat Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat, dengan perusahaan sawit PT Borneo Daya Lestari Raya (BDLR) hingga kini belum menemui titik terang. Berbagai upaya sebelumnya belum menghasilkan solusi konkret, meski DPRD Kubar telah mengeluarkan keputusan penghentian aktivitas perusahaan.
Perwakilan masyarakat Kampung Intu Lingau mendatangi DPRD Kalimantan Timur untuk meminta dukungan dan koordinasi dalam memperjuangkan hak mereka. Kedatangan rombongan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.
Ekti menyampaikan apresiasi atas langkah masyarakat Intu Lingau yang memilih jalur kelembagaan. Menurutnya, pendekatan birokrasi adalah cara tepat agar persoalan mendapat atensi secara resmi. “Ini yang selalu saya anjurkan ke masyarakat kita di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, yakni berproses melalui kekuatan kelembagaan dan birokrasi,” ujarnya.
Terkait tuntutan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BDLR, Ekti menegaskan bahwa kewenangan ada di pemerintah pusat. Ia menilai, sebelum sampai ke tahap tersebut, masyarakat bersama DPRD harus menyiapkan dokumen yang lengkap. “Semua alasan dan data harus tercukupi untuk disampaikan ke kementerian. Kita wajib mempersiapkan syarat-syarat itu agar pencabutan bisa diproses,” jelasnya.
Ia juga memastikan DPRD Kaltim akan terus menjalin komunikasi dengan instansi vertikal, termasuk kementerian terkait, guna mencari jalan keluar dari konflik tersebut. “Nanti kalau prosesnya sampai ke atensi pusat, kita sudah siap dengan data dan syarat yang lengkap,” tambahnya.
Masyarakat Intu Lingau sendiri menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk keprihatinan atas konflik lahan yang tak kunjung selesai. Mereka berharap kehadiran DPRD Kaltim bisa memperkuat posisi masyarakat di hadapan perusahaan dan pemerintah.
Dengan dukungan kelembagaan DPRD, diharapkan konflik agraria di Intu Lingau dapat segera menemukan solusi yang adil, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa menghambat arah pembangunan daerah.
[ADV | DPRD KALTIM]