Usai 3 Hari Pengumuman Suara, Timnas AMIN Siap Gugat ke MK Atas Dugaan Kecurangan
Gemanusantara.com – Koalisi yang mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyatakan siap untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Langkah hukum ini direncanakan akan diambil tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan resmi hasil perolehan suara.
Ary Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum AMIN, dalam pernyataannya dilansir Media Indonesia pada Rabu (13/3/2024), menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi proses hukum yang akan datang.
“Kita punya waktu tiga hari setelah pengumuman. Iya (sekitar tanggal 23), sebelum itu mungkin. Maksimal 3 hari setelah pengumuman,” ujarnya.
Tim Hukum AMIN telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mengajukan gugatan, termasuk bukti, saksi, dan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Fokus gugatan ini adalah dugaan kecurangan yang berkaitan dengan proses lelang dan implementasi sistem informasi oleh KPU, khususnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ary Yusuf Amir mengkritik sistem informasi KPU yang dinilainya penuh kelemahan dan membuka celah untuk manipulasi, termasuk penggelembungan suara.
“Apapun yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut pasti akan jadi permasalahan. Karena mudah sekali untuk dilakukan penggelembungan, perubahan, itu sangat mudah sekali celahnya,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa semua dugaan kecurangan ini akan diuraikan secara detail di persidangan di MK. Ary Yusuf Amir menekankan pentingnya mengusut dan memperbaiki sistem untuk mencegah kecurangan serupa di pemilu-pemilu yang akan datang. Koalisi AMIN berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan integritas proses demokrasi di Indonesia.
“Nanti di persidangan akan dijelaskan secara detailnya. Ini yang membuat kekacauan. Karena mereka ingin mencocokkan data IT dengan data lapangan. Makanya kemarin disetop. Sampai sekarang disetop. Karena terjadi dispute di sini, kekacauan,” pungkasnya (ndi/rir)