TRC PPA Tegaskan Tak Ada Istilah ‘Suka Sama Suka’ dalam Kasus Dugaan Kekerasan Anak

Perwakilan Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menegaskan tidak ada istilah “suka sama suka” dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur. Penegasan itu disampaikan menyusul dua laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum guru di salah satu SMK di Samarinda.

Dua pelapor yang merupakan alumni sekolah tersebut datang secara resmi ke TRC PPA Kaltim. Mereka mengaku mengalami peristiwa itu saat masih berstatus pelajar, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun, pada 2017 dan 2018.

“Kami menerima dua laporan dari alumni sekolah tersebut. Saat kejadian, keduanya masih anak di bawah umur,” ucap Perwakilan Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, saat ditemui pada Sabtu (14/2/2026).

Sudirman menekankan bahwa dalam hukum perlindungan anak, relasi antara guru dan siswa tidak bisa diposisikan setara.

“Dalam konteks anak, tidak ada istilah suka sama suka. Ketika korban masih di bawah umur, pendekatannya adalah perlindungan hukum,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga membangun kedekatan emosional yang kemudian berkembang menjadi relasi yang tidak semestinya. Situasi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa.

“Relasi kuasa itu nyata. Guru memiliki posisi dominan terhadap siswa. Itu yang harus dilihat dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan pihak sekolah yang sebelumnya membantah adanya kejadian, Sudirman menyebut bantahan tersebut tidak menghapus fakta adanya laporan resmi.

“Faktanya dua orang datang dan melapor. Artinya ada peristiwa yang perlu diuji secara hukum. Kami mendorong agar proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Sudirman.

TRC PPA Kaltim berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pendalaman agar kasus tersebut memperoleh kepastian hukum serta memastikan hak dan perlindungan korban terpenuhi.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum dan perlindungan bagi anak,” pungkasnya. (Nit)

Exit mobile version