Terbongkar! Polsek Sungai Pinang Ringkus Dua Otak Pencurian Motor di Samarinda

Gemanusantara.com – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Damanhuri Gang Masjid Nurul Huda RT. 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Kasus ini terjadi pada dini hari Kamis (11/07/2024), melibatkan sepeda motor Honda Beat warna pink dengan nomor polisi KT 6915 WP milik korban yang diidentifikasi sebagai DR.

Menurut keterangan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, kejadian ini terungkap berdasarkan laporan korban yang mendapati sepeda motornya hilang setelah ditinggalkan di teras rumah tanpa pengamanan stang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang yang dikenal dengan nama Serigala Utara segera melakukan penyelidikan dan olah TKP yang mengarah pada penangkapan pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (33), yang bertindak sebagai inisiator dan perencana dalam aksi pencurian tersebut. Bersama RA, polisi juga menangkap NF (15), yang turut serta sebagai eksekutor.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Damanhuri Gg. Bunga Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah diganti plat nomornya menjadi KT 5978 VE, serta sepeda motor Yamaha Freego warna merah dengan plat nomor KT 6259 BAL. Selain itu, ditemukan pula dua unit kunci sepeda motor.

Dalam pernyataannya, AKP Rachmat Aribowo menegaskan pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, agar masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya. (ndi/rir)

Exit mobile version