Target Sertifikat 10 Hari Jadi Acuan, DPRD Samarinda Minta OPD Punya Standar Waktu Pelayanan

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah

Gemanusantara.com – Kebijakan percepatan penerbitan sertifikat pertanahan maksimal 10 hari dinilai dapat menjadi contoh bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. DPRD mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas agar masyarakat tidak menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan pelayanan yang selama ini dianggap membutuhkan waktu panjang dapat dipercepat apabila memiliki target dan sistem yang jelas.

“Sertifikat saja yang selama ini agak susah, mereka bisa programkan selama 10 hari,” ujarnya.

Menurut Helmi, penerapan batas waktu tersebut patut menjadi motivasi bagi OPD di lingkungan Pemkot Samarinda. Ia menilai setiap jenis pelayanan kepada masyarakat idealnya memiliki kepastian mengenai berapa lama proses administrasi dapat diselesaikan.

“Ini menjadi motivasi dan semangat kita kepada OPD-OPD bagaimana setiap ada kebijakan, mengurus apa pun harus punya target cepat,” katanya.

Helmi menilai kepastian waktu pelayanan menjadi penting karena masyarakat selama ini masih menghadapi sejumlah proses administrasi yang membutuhkan waktu cukup panjang. Dengan standar penyelesaian yang terukur, aparatur juga memiliki target kerja yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, percepatan administrasi pertanahan dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Sertifikat yang lebih cepat selesai dapat mempermudah masyarakat menuntaskan berbagai kewajiban administrasi yang berkaitan dengan objek tanah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

DPRD juga berharap penerapan pelayanan sertifikat maksimal 10 hari dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak hanya menjadi program sementara. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bukti bahwa percepatan pelayanan tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan ketelitian administrasi.

“Kalau bisa ini berlanjut. Itu harapan kita,” tegasnya.

DPRD Kota Samarinda berharap semangat percepatan pelayanan tersebut dapat diterapkan lebih luas di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya target waktu yang jelas pada setiap layanan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian sekaligus pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif. (Adv/Sal)

Exit mobile version