
Gemanusantara.com – Perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di Kota Samarinda tidak hanya berupa bantuan tunai. Warga yang memenuhi persyaratan juga berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan biaya yang ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengatakan akses terhadap berbagai program tersebut sangat bergantung pada ketepatan data kependudukan. Karena itu, penyandang disabilitas perlu dipastikan tercatat sesuai identitas dan domisili sebenarnya.
Menurut Novan, persoalan administrasi jangan sampai membuat warga yang seharusnya memperoleh perlindungan sosial justru kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan. Pemerintah perlu memiliki basis data yang akurat untuk menentukan masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima.
“Programnya bukan hanya bantuan tunai. Penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan juga bisa memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah kota,” ujar Novan.
Untuk memastikan program tersebut tepat sasaran, DPRD mendorong proses verifikasi dimulai dari lingkungan terdekat. RT dan kelurahan dinilai memiliki posisi penting karena mengetahui secara langsung keberadaan serta kondisi warga di wilayah masing-masing.
Data yang telah diperiksa di tingkat lingkungan selanjutnya dapat diteruskan kepada Dinas Sosial Samarinda untuk menjalani tahapan verifikasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan karena alamat dalam Kartu Keluarga (KK) belum tentu selalu menggambarkan tempat tinggal seseorang saat ini.
“Jangan hanya berpatokan pada dokumen. Identitas, alamat dalam KK dan keberadaan orangnya di lapangan perlu dicocokkan agar program yang menggunakan anggaran daerah benar-benar menyasar warga Samarinda,” katanya.
Novan menilai pembaruan data juga harus dilakukan secara berkala. Perubahan domisili maupun kondisi sosial masyarakat dapat menyebabkan data lama tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga berpotensi memengaruhi ketepatan penyaluran bantuan.
Di sisi lain, penyandang disabilitas yang belum memperoleh program perlindungan sosial didorong untuk memeriksa dokumen kependudukannya. Kesesuaian antara data administrasi dan domisili dapat membantu memperlancar proses ketika dilakukan verifikasi sebagai calon penerima.
“Warga juga bisa mengecek kembali dokumen kependudukannya sejak awal. Kalau datanya sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya, proses untuk mengakses program yang tersedia tentu akan lebih mudah,” jelasnya.
DPRD Samarinda berharap pembenahan basis data tidak sekadar mencegah bantuan salah sasaran, tetapi juga memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria tidak terlewat dari program pemerintah. Dengan data yang semakin akurat, akses terhadap bantuan tunai maupun jaminan kesehatan diharapkan dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
[ADV | DPRD SAMARINDA]