Aktivitas UMKM Makin Ramai, DPRD Samarinda Minta Kebersihan Ruang Publik Tetap Dijaga

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah

Gemanusantara.com – Perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Samarinda dinilai tidak cukup hanya diukur dari peningkatan omzet. Kesadaran pelaku usaha dalam menjaga kebersihan dan fasilitas publik juga dinilai perlu menjadi bagian dari peningkatan kualitas UMKM di Kota Tepian.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang publik harus dibarengi tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai sampah makanan hingga limbah minyak goreng yang ditinggalkan di sejumlah kawasan perdagangan.

“UMKM tentu kita dorong semakin berkembang. Tetapi ukuran kemajuannya jangan hanya dilihat dari pendapatan. Cara menjaga tempat berjualan dan kebersihan lingkungan juga harus semakin baik,” ujar Helmi, Selasa (13/10/2026).

Persoalan limbah minyak goreng, menurut Helmi, tidak dapat dianggap sekadar masalah kebersihan. Minyak yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan bau, mengotori kawasan hingga membuat permukaan jalan menjadi licin sehingga berisiko bagi masyarakat yang melintas.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Samarinda memperkuat pembinaan kepada pedagang. Pengelolaan sampah, penanganan limbah usaha hingga kewajiban merawat fasilitas yang digunakan perlu menjadi bagian dari pembinaan UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu memberikan kepastian mengenai batas pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan ekonomi. Kepastian tersebut dibutuhkan agar ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat tanpa mematikan aktivitas pedagang kecil.

Helmi menilai kebutuhan itu dapat diakomodasi melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus. Regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi pedagang maupun petugas dalam menentukan apa yang diperbolehkan dan menjadi kewajiban ketika ruang publik digunakan untuk berjualan.

“Pedagang membutuhkan ruang untuk menjalankan usahanya, sementara masyarakat juga memiliki hak menikmati fasilitas umum yang bersih dan nyaman. Aturannya harus mampu menjaga kedua kepentingan tersebut agar tidak saling mengganggu,” katanya.

Menurut Helmi, pengaturan dapat mencakup penentuan zona perdagangan, jam operasional, mekanisme perizinan, kewajiban pengelolaan sampah dan limbah hingga ketentuan retribusi apabila nantinya diterapkan. Sanksi administratif juga dapat disiapkan sebagai dasar penegakan aturan.

Keberadaan regulasi dinilai akan membuat penataan lebih konsisten dan tidak sekadar dilakukan ketika muncul laporan masyarakat. Untuk itu, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM serta Satpol PP perlu dilibatkan sejak penyusunan hingga penerapannya.

DPRD Samarinda berharap penataan ruang publik tidak dipahami sebagai upaya membatasi perkembangan UMKM. Sebaliknya, standar kebersihan dan ketertiban diharapkan membentuk lingkungan usaha yang lebih nyaman sekaligus mendorong pelaku UMKM berkembang secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

↑
Exit mobile version