
Gemanusantara.com – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pelanggaran tata ruang menjadi bahan diskusi mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda saat berkunjung ke Komisi II DPRD Kota Samarinda. Melalui sejumlah kasus tersebut, mahasiswa mempelajari pembagian kewenangan pengawasan antara lembaga legislatif dan perangkat pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan audiensi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung penerapan fungsi DPRD yang selama ini dipelajari dalam materi perkuliahan.
Dalam diskusi, Joha menjelaskan fungsi pengawasan DPRD diarahkan pada kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah. Sementara apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) di lapangan, penindakannya berada pada perangkat daerah yang memiliki kewenangan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Fungsi DPRD yang berkaitan dengan pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah. Kalau ada kejadian di masyarakat atau pelanggaran Perda, itu Satpol PP yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran Perda,” jelasnya, Jumat (16/10/2026).
Pembagian kewenangan tersebut turut dibahas melalui contoh persoalan karhutla dan tata ruang. Menurut Joha, pemahaman mengenai batas tugas masing-masing lembaga penting agar mahasiswa mengetahui bagaimana suatu persoalan di masyarakat ditangani dalam sistem pemerintahan daerah.
Kunjungan itu juga menjadi kesempatan untuk mengenalkan fungsi DPRD secara lebih luas. Tidak hanya menjalankan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, lembaga legislatif juga memiliki peran dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Alhamdulillah, tadi agenda teman-teman dari UNTAG sudah selesai. Mereka ingin mengetahui dan belajar tentang fungsi-fungsi DPRD,” ujar Joha.
Menurutnya, pengalaman melihat langsung aktivitas lembaga legislatif dapat melengkapi pemahaman akademik mahasiswa. Materi mengenai pemerintahan daerah tidak hanya dipahami secara teori, tetapi dapat dikaitkan dengan mekanisme yang berlangsung ketika muncul persoalan di tengah masyarakat.
Joha pun menyambut positif ketertarikan mahasiswa untuk mengetahui kerja DPRD. “Bagus kalau mahasiswa mengetahui fungsi DPRD,” ungkapnya.
Melalui kunjungan studi tersebut, mahasiswa UNTAG diharapkan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi DPRD dalam mengawasi kebijakan pemerintah, sekaligus membedakannya dengan kewenangan perangkat daerah dalam menindak pelanggaran di lapangan. (Adv/sal)