DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Ringroad Samarinda

Gemanusantara.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak warga terdampak proyek pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama berbagai pihak, pembahasan difokuskan pada ganti rugi lahan warga, khususnya yang berada di kawasan HPL transmigrasi, Kamis (12/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, bersama anggota Komisi I lainnya yaitu Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum warga, serta para pemilik lahan yang terdampak proyek strategis tersebut.
Agus Suwandy menyampaikan bahwa tujuh bidang tanah warga yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025. “Kami pastikan alokasi anggaran untuk tujuh bidang sudah ada. Tinggal proses administrasi lanjutan. Tapi yang perlu diingat, semua proses pembayaran harus berdasarkan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah serta status hukum tanah. Ia meminta agar status HPL yang masih melekat sejak 1981 segera dikaji ulang. “Kami ingin ada kejelasan status lahan. Warga sudah tinggal puluhan tahun, tapi masih dibayangi ketidakpastian hukum. Komisi I akan bantu agar status HPL ini bisa dilepaskan melalui koordinasi dengan kementerian,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa pembayaran untuk sebagian lahan sudah dilakukan sejak 2023. Namun, sembilan bidang tanah masih menghadapi kendala karena termasuk dalam wilayah HPL transmigrasi Embalut. “Setiap proses kami kawal ketat bersama kejaksaan agar tidak menimbulkan risiko hukum,” katanya.
Demi mempercepat penyelesaian, warga yang lahannya masuk kawasan HPL diminta segera membuat permohonan resmi kepada kementerian terkait untuk pelepasan status HPL. DPRD Kaltim berjanji akan memberikan dukungan administratif dan politik agar permohonan ini bisa diproses cepat di tingkat pusat.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I juga akan menyampaikan rekomendasi resmi ke pimpinan DPRD Kaltim agar aspirasi masyarakat ini diteruskan ke pemerintah pusat. Diharapkan, langkah ini bisa mempercepat realisasi ganti rugi dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi warga terdampak proyek Ringroad Samarinda.
[ADV | DPRD KALTIM]