Penajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Ketidakjelasan Status Aset Daerah, Dorong Penertiban dan Legalisasi Menyeluruh

Gemanusantara.com – Persoalan aset daerah kembali mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2024. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti masih banyaknya aset pemerintah yang belum memiliki kejelasan status baik secara administratif maupun hukum.

Bijak mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menjadi celah berbahaya yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar. Ia menyebutkan adanya sejumlah aset yang telah digunakan dalam jangka panjang untuk kepentingan non-pemerintah tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. “Beberapa aset sudah lama dimanfaatkan untuk keperluan lain, dan ini tentu mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hak milik pemerintah bisa terancam,” ujar Bijak.

Melalui forum pembahasan LKPJ, DPRD menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang pengelolaan aset. Penertiban data dan legalisasi aset menjadi langkah strategis untuk tidak hanya menyelamatkan kekayaan daerah, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang sehat di PPU.

Bijak mengingatkan bahwa jika ketertiban hukum atas aset tidak segera diselesaikan, maka potensi sengketa kepemilikan akan terus membayangi. Terlebih, dalam beberapa kasus, pihak yang telah lama memanfaatkan aset bisa mengklaim hak milik karena penggunaan berkelanjutan. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi beban hukum dan politik bagi pemerintah daerah ke depan.

“Kami, khususnya di Komisi I, mendorong agar pemerintah segera menata kembali seluruh aset daerah. Aspek legalitas harus segera dituntaskan agar status kepemilikan menjadi jelas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program pembangunan sangat bergantung pada kejelasan aset yang digunakan. Ketika status lahan atau bangunan belum jelas, maka risiko penundaan hingga pembatalan proyek menjadi sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta menjadikan penertiban aset sebagai prioritas utama dalam program kerja tahun ini dan ke depan.

“Efisiensi anggaran dan percepatan pembangunan hanya bisa dicapai jika semua aset yang digunakan memiliki landasan hukum yang kuat. Jangan sampai kita membangun di atas ketidakpastian,” tutup Bijak.

[ADV | DPRD PPU]

Related Articles

Back to top button