Bijak Ilhamdani: Pemekaran Wilayah Desa di PPU Butuh Penyelesaian Masalah Teknis Sebelum Didorong ke Pusat

Gemanusantara.com – Rencana pemekaran wilayah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat lantai 3 DPRD PPU, Rabu (18/3/2025). Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa sejumlah desa masih menghadapi kendala teknis yang harus dituntaskan sebelum proses pemekaran dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Bijak menyebutkan bahwa meskipun ada beberapa desa yang telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan, namun kondisi ini belum merata di seluruh wilayah. Permasalahan administratif dan kesiapan infrastruktur menjadi faktor penghambat utama yang perlu diperhatikan lebih serius oleh pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemekaran tidak hanya ditentukan oleh keinginan politik, tetapi juga kesiapan teknis dan sosial dari desa yang bersangkutan. Oleh karena itu, Pemkab PPU dan DPRD saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap desa-desa yang dinilai masih bermasalah. “Kami ingin pastikan semua desa benar-benar siap, bukan sekadar memenuhi kuota atau target program,” jelas Bijak.
Dalam rapat tersebut, Bijak juga menyinggung pentingnya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses ini. Ia menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemkab PPU telah menjadwalkan pertemuan dengan Kemendagri usai Idulfitri, untuk membawa persoalan yang dihadapi ke tingkat pusat dan mencari solusi bersama.
“Kita harus datang dengan data yang lengkap dan komprehensif. Hanya dengan begitu, Kemendagri bisa memberi arahan yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Politikus muda tersebut juga mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari kepala desa hingga masyarakat, untuk aktif memberikan dukungan dalam proses pengumpulan data dan pemenuhan syarat administratif. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat akan mempercepat proses pemekaran yang lebih tepat sasaran.
Bijak mengingatkan, pemekaran bukan hanya sekadar menambah jumlah wilayah administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan.
[ADV | DPRD PPU]