KALTIM

Usulan Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai Mencuat, Bapemperda Minta Dokumen Lengkap

Gemanusantara.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi usai rapat internal Bapemperda, Rabu (4/6/2025).

Baharuddin menjelaskan, dua usulan Raperda tersebut mencuat dalam forum internal yang dihadiri mayoritas anggota Bapemperda. Salah satu usulan disebut berasal dari Fraksi Golkar dan kemungkinan lainnya dari Komisi II DPRD Kaltim. “Saya tidak mempermasalahkan siapa pengusulnya, yang terpenting dokumennya lengkap. Tanpa itu, kami tidak bisa melanjutkan pembahasan,” ujar politisi PAN tersebut.

Ia menegaskan bahwa dokumen pendukung seperti naskah akademik dan latar belakang urgensi pembentukan Raperda adalah syarat mutlak untuk melangkah ke tahapan evaluasi. Hingga kini, kata Baharuddin, Bapemperda belum menerima kelengkapan administratif dari fraksi maupun komisi yang mengajukan.

Menurutnya, usulan Raperda Inisiatif tidak terbatas pada satu lembaga atau fraksi saja. “Usulan bisa datang dari fraksi, komisi, lintas anggota, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya tujuh anggota dari lintas fraksi mengusulkan, itu sah. Sama halnya jika satu fraksi atau komisi mengusulkan,” paparnya.

Baharuddin juga menjelaskan bahwa tugas utama Bapemperda adalah memastikan legalitas dan kelengkapan administratif setiap usulan Raperda sebelum diajukan ke forum paripurna. “Kami tidak pada posisi menilai substansi. Kami bertugas memastikan bahwa semua prosedur administratif telah dipenuhi,” ucapnya.

Setelah dokumen lengkap, Bapemperda akan meneruskan surat kepada pimpinan DPRD untuk penjadwalan pembahasan dalam rapat paripurna. Dari situ, akan ditentukan apakah pembahasan dilakukan oleh panitia khusus (Pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda agar proses pembentukan peraturan daerah tidak terhambat. Ia juga mengingatkan bahwa naskah akademik bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan dasar analisis menyeluruh terhadap efektivitas dan urgensi dari kebijakan yang akan disahkan.

“Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun siap mendorong percepatan pembahasannya sesuai prosedur,” tutupnya.

[ADV | DPRD Kaltim]

Related Articles

Back to top button