Pansus DPRD PPU Tekankan Penyelesaian Lahan Coastal Road Masuk Rekomendasi LKPJ

Gemanusantara.com – Keterlambatan penyelesaian pembebasan lahan proyek Coastal Road kembali menjadi sorotan serius DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD bersama Dinas PUPR, DPRD menegaskan bahwa proses ini tidak boleh lagi tertunda tahun ini.
Wakil Ketua Pansus, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa hambatan administratif yang terjadi pada tahun anggaran 2024 telah menyebabkan dana pembebasan lahan tidak terserap dan menjadi Silpa. Hal itu, menurutnya, mencerminkan lemahnya koordinasi teknis di internal pemerintah daerah.
“Dana sudah tersedia, tapi dokumen tidak lengkap. Akibatnya proyek mandek dan anggaran tidak dimanfaatkan. Ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Bijak menekankan agar Dinas PUPR bergerak cepat menuntaskan semua dokumen pendukung agar pembangunan fisik Coastal Road bisa dilanjutkan sesuai jadwal. Ia juga menyoroti pentingnya validasi data seperti status legal dan luasan lahan yang akan dibebaskan.
“Kami menunggu kejelasan teknis, bukan hanya laporan umum. Detail lahan harus jelas, supaya tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Ia menyebut, saat ini pihak DPRD telah menerima informasi bahwa sebagian proses pembebasan lahan telah dimulai. Namun, pihaknya tetap akan memasukkan persoalan ini ke dalam catatan penting dalam rekomendasi akhir LKPJ.
Pansus LKPJ sendiri tengah menyusun rekomendasi final yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah, menjelang pengesahan dokumen LKPJ yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025.
Bijak menyatakan bahwa Coastal Road merupakan infrastruktur strategis yang seharusnya tidak terganjal masalah administratif. “Jika tahun ini gagal lagi, kita kehilangan momentum pembangunan kawasan. Harus ada langkah cepat dan serius,” pungkasnya.
[ADV | DPRD PPU]