Soroti Lambatnya Penetapan Tapal Batas, Bijak Ilhamdani: Segera Terbitkan Perbup!

Gemanusantara.com – Proses pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mendapat sorotan, terutama terkait belum tuntasnya penetapan tapal batas di sejumlah wilayah. Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum wacana pemekaran dapat dilanjutkan.
Bijak menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum tapal batas wajib diterbitkan lebih dulu agar pemekaran dapat dilaksanakan secara sah. Dari data yang ia pegang, baru enam wilayah yang telah memiliki Perbup, sementara lima masih dalam proses penyusunan dan enam lainnya belum masuk tahap usulan resmi.
“Kalau batas wilayahnya saja belum final, bagaimana mau bicara pemekaran? Harus ada dasar hukum yang kuat,” ujar Bijak. Ia menyebut bahwa lambatnya penyelesaian ini bisa mengancam keseluruhan tahapan pemekaran yang telah dirancang.
Ia menambahkan bahwa proses ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang akan terdampak secara langsung. Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk menghindari potensi konflik dan tumpang tindih pelayanan.
Bijak juga menyoroti bahwa pergantian kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir turut memberi dampak pada tertundanya penyusunan sejumlah Perbup. Ia menilai, belum adanya kesinambungan kebijakan membuat proses berjalan stagnan dan tidak memiliki arah yang jelas.
DPRD PPU, kata Bijak, sejauh ini belum menerima perkembangan terbaru dari pemerintah daerah mengenai finalisasi Perbup wilayah yang belum ditetapkan. Padahal, kejelasan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendorong tahap-tahap lanjutan dalam skema pemekaran.
“Kami menunggu ketegasan dari pemerintah daerah. Kalau ini tidak segera diselesaikan, pemekaran akan terus mandek. Padahal masyarakat sudah menaruh harapan besar,” tutupnya.
[ADV | DPRD PPU]