Gemanusantara.com – Ketidakjelasan penetapan pedagang Pasar Pagi Samarinda tahap dua masih terus berlanjut. Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum mengumumkan keputusan lanjutan, sehingga para pedagang, khususnya pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), masih berada dalam ketidakpastian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih tidak mengulas secara rinci kebijakan terkait penetapan tahap dua tersebut saat dimintai tanggapan. Ia menegaskan bahwa proses penentuan pedagang merupakan ranah teknis organisasi perangkat daerah (OPD).
“Itu urusan teknis. Semua prosesnya ada di OPD yang menangani,” kata Andi Harun, Senin (9/2/2026).
Ia menyatakan pemerintah kota tidak ingin menyampaikan keputusan yang belum final kepada publik.
“Kami tidak mau bicara dulu sebelum semuanya jelas dan siap disampaikan,” ujarnya.
Saat kembali ditanya mengenai kepastian waktu penetapan pedagang tahap dua, Andi Harun kembali menegaskan sikapnya.
“Nanti OPD yang menjelaskan secara detail setelah semua tahapan selesai,” katanya.
Menurutnya, penataan Pasar Pagi Samarinda tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena melibatkan berbagai aspek dan kepentingan.
“Penataan pasar ini menyangkut banyak hal dan banyak pihak, sehingga harus dilakukan dengan cermat,” ucapnya.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda terkait jadwal maupun mekanisme penetapan pedagang tahap lanjutan.
Kondisi tersebut membuat para pedagang masih menunggu kejelasan atas janji pemerintah kota sebelumnya terkait kesempatan berdagang kembali di Pasar Pagi Samarinda. (Nit)